Kementerian yang Dipimpin Politikus Rentan Jual Beli Jabatan

josstoday.com

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin

JOSSTODAY.COM - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut kementerian atau instansi yang dipimpin menteri dari unsur partai politik (parpol) rentan terjadinya praktik jual beli jabatan. Hal ini setidaknya berdasarkan kajian yang dilakukan KASN pada 2017 lalu.

Ketua KASN Sofyan Effendi mengungkapkan, KASN menengarai praktik jual beli jabatan terjadi pada sebagian besar kementerian dan pemerintah daerah. "Sebagian besar dari 34 kementerian dan 34 provinsi itu ada kegiatan itu (jual beli jabatan)," kata Sofyan Effendi kepada SP, Selasa (19/3/2019).

Sofyan Effendi menyebut, praktik ilegal tersebut diduga menjadi bancakan partai politik untuk mencari uang. "Kementerian yang diduduki oleh menteri-menteri dari partai politik. Iya (jual beli jabatan). Itu dimanfaatkan oleh partai itu untuk mencari uang," ungkap Sofyan Effendi.

Hanya saja, kata Sofyan Effendi, KASN tidak memiliki instrumen atau kewenangan untuk mendapatkan bukti-bukti jual beli jabatan tersebut. Untuk itu, KASN akan terus menyuplai informasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan untuk memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam jual beli jabatan. "Kalau kami tidak dibantu KPK, kami tidak bisa membongkarnya karena kita tidak bisa menyadap, dan melakukan penyidikan. Kalau tidak ada buktinya tidak bisa sampai penangkapan. Kalau ada kementerian-kementerian yang kami curigai, kami koordinasikan dengan KPK," tegas Sofyan Effendi.

Diketahui, KPK menjerat Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, Kakanwil Kemag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi atas kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama. "Yang tertangkap ini kan menterinya orang politik," kata Sofyan Effendi.

Terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama, Sofyan Effendi menegaskan, KASN telah berulang kali memberikan rekomendasi bahkan peringatan kepada Lukman Hakim untuk tidak melantik dua pejabat yang pernah dijatuhi hukuman disiplin. Salah satu pejabat tersebut, yakni Haris Hasanuddin yang turut ditangkap KPK dan menyandang status tersangka pemberi suap.

"Kalau Kementerian Agama kita sudah warning berkali-kali dan salah seorang pejabat yang ditangkap KPK itu memang sudah kita katakan tidak boleh diangkat sebagai JPT (jabatan pimpinan tinggi), tapi diangkat juga. Dan kebetulan itu ditangkap," kata Sofyan Effendi.

Untuk mencegah praktik jual beli jabatan di kementerian KASN telah merekomendasikan sejumlah hal. Salah satunya tidak menempatkan unsur dari partai politik dalam jabatan sebagai menteri.

Sementara Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Krisnadwipayana Indriyanto Seno Adji mengatakan, banyaknya politikus dan birokrat yang terjerat KPK karena ekosistem yang berjalan selaras dengan budaya korup yang tidak mengalami perbaikan. Bahkan bertambah subur di kalangan generasi muda partai dan birokrat kekuasaan.

Sikap dan budaya korupsi di kalangan politisi dengan birokrat kekuasaan berjalan paralel sampai terjadinya suap menyuap lelang jabatan maupun jual beli jabatan kenegaraan.

Selama belum ada perubahan ekosistem dan budaya korupsi, yang terjadi adalah sistem politik dengan high cost berupa jual beli jabatan kenegaraan. Salah satu cara pencegahan adalah memperbaiki pengawasan internal selain pendidikan integritas dan moral melawan korupsi di kalangan generasi muda partai dan birokrat kenegaraan. (fa/b1)

Kemenag