Ini Langkah KPU Tekan Angka Golput di Pemilu 2019

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan sejumlah langkah untuk menekan angka golongan putih (golput) di Pemilu 2019. Pertama, KPU akan memasifkan sosialisasi Pemilu 2019 dengan berbagai cara.

"Kegiatan sosialisasi kita kan semakin masif agar pemilih mau menggunakan hak pilihnya," ujar Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Selasa (19/3/2019).

KPU telah melakukan berbagai sosialisasi pemilu melalui berbagai aktivitas, seperti diskusi, kerja sama dengan lembaga terkait, penyebaran spanduk dan stiker. Bahkan, KPU telah membuat film Suara April untuk mendorong pemilih milenial berpartisipasi di Pemilu 2019. Rencana film ini akan diputar di setiap daerah oleh KPU daerah. Tak hanya itu, ke depan KPU akan melakukan sosialisasi melalui tempat-tempat ibadah dan bekerja sama dengan tokoh agama.

Kedua, KPU akan memanfaatkan kampanye 21 hari menjelang hari tenang. Menurut Pramono Ubaid Tanthowi, kesempatan tersebut sangat strategis untuk mendorong pemilih menggunakan hak pilihnya. Karena itu, peran peserta pemilu sangat penting untuk bersama-sama menekan angka golput. "Kita lihat masa kampanye 21 hari nanti yang rapat umum itu bisa mendorong keterlibatan pemilih makin tertarik menggunakan hak suaranya," ungkap Pramono Ubaid Tanthowi.

Ketiga, KPU terus merapihkan daftar pemilih tetap (DPT) khusus pemilih ganda dan pemilih yang bermasalah. "Sering kali jumlah pemilih melambung karena kegandaannya banyak, kalau kegandaannya kita kurangi berarti pemilih yang dianggap tidak menggunakan hak pilihnya berkurang," terang Pramono Ubaid Tanthowi.

Kelima, putusan Mahkamah Konstitusi yang memberikan kemudahan KPU memastikan warga negara tidak kehilangan hak pilih hanya karena hal-hal yang sifatnya administratif. Dia mencontohkan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, membatasi proses pindah memilih dalam waktu 30 hari sebelum hari H pemungutan suara.

"Kalau tahun 2014 lalu kan sampai hari H masih boleh (urus pindah memilih). Nah kalau sekarang Undang-Undang yang membatasi bukan Peraturan KPU. Jadi UU 7 tahun 2017 yang menyatakan bahwa batas mengurus pindah memilih itu 30 hari sebelum hari H," tutur Pramono Ubaid Tanthowi.

Kemudian dalam ketentuan pindah memilih yang diatur UU Pemilih menyebutkan jika pindah memilih antarprovinsi, maka hanya dapat satu suara surat, yakni surat suara pilpres. Jika pindah memilih dalam satu provinsi, maka hanya dapat tiga atau dua surat suara, yakni surat pilpres, surat suara DPD atau surat suara DPR RI. (is/b1)

KPU Pemilu 2019