Polri: Penebar Hoax Bisa Dikenakan UU Antiterorisme

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Mabes Polri angkat bicara terkait pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto soal penyebar hoax sebagai peneror masyarakat dan bisa dijerat dengan UU Antiterorisme.

“Dari perspektif kepolisian tentunya (tergantung) berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik. Ada dua pendekatan. Pertama,penyebar dapat dikenakan UU 5 tahun 2018 (tentang Antiterorisme),” kata Karo Penmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri Kamis (21/3/2019).

Menurut Dedi dalam Pasal 1 ayat 2 yang dimaksud terorisme yakni adanya unsur ancaman kekerasan atau menimbulkan suasana teror dan rasa takut secara meluas.

Apabila pelaku menyebarkan hoax melalui media sosial tentu— dari perspektif hukum—penyidik akan membuktikan dulu siapa yang bersangkutan.

“Latar belakang pelaku apa. Mens rea atau unsur kesengajaannya untuk membuat rasa cemas, rasa takut, dan tentu intimidasi psikologis bisa dikenakan Pasal 6 UU 5 tahun 2018 (tetapi) apabila pelaku memiliki jaringan terorisme,” sambung Dedi.

Pasal 6 berbunyi: “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas... dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun...”

“Itu perlu pendalaman dan memeriksa saksi ahli untuk menguatkan konstruksi hukumnya. Kemudian bisa diterapkan juga Pasal 43 A (1) sebagai upaya pencegahan untuk memitigasi berita, narasi, foto, atau video yang sengaja diviralkan kelompok tertentu,” sambungnya.

Pendekatan kedua apabila di dalam proses pembuktiannya pelaku hanyalah masyarakat biasa dan unsur mens rea-nya dia baru pertama kali menyebarkan berita, narasi, foto dan video yang sifatnya hoax maka hanya diterapkan UU ITE Pasal 27 dan Pasal 45 dan juga bisa diterapkan, kalau membuat gaduh, dengan UU 1 tahun 1946.

Sehingga, Dedi mencontohkan jika kasus hoax tujuh kontainer yang sudah dicoblos untuk Jokowi tentu tidak bisa dikenakan UU Antiterorisme. Alasannya pelaku bukan jaringan terorisme.

“Jadi (kalau kasus terkait Pemilu) akan di-asessment Sentra Gakumdu lebih dulu. Pas dinyatakan (pelakunya) bukan timses dan bukan pidana pemilu maka diserahkan ke Polri. Lalu Polri melihat alat buktinya. Karena bukan jaringan terorisme ya tidak dikenakan UU Antiterorisme. Penyidik kita 20 tahun menangani kasus terorisme,” urainya. (gus/b1)

 

Berita Hoax Hoax