Nyoblos Pakai E-KTP Tidak Bisa di Sembarang TPS

Ilustrasi
JOSSTODAY.COM - Beberapa hari ini beredar pesan di media sosial bahwa masyarakat bisa menggunakan hak pilih dengan hanya membawa KTP elektronik atau e-KTP. Bahkan, di dalam pesan itu juga disertakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilih bisa datang ke tempat pemungutan suara (TPS) hanya dengan menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket).
Lantas, apakah memang pemilih cukup dengan membawa e-KTP untuk mencoblos? Ternyata, penggunaan e-KTP tidak segampang itu. Artinya, pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya di sembarang TPS hanya dengan berbekal e-KTP.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2019 tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang dikutipBeritasatu.com di Jakarta, Senin (15/4/2019).
Pasal 9 PKPU 9/2019 itu menyebutkan, pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan e-KTP atau suket kepada KPPS pada saat pemungutan suara.
Lalu, Pasal 2 menyebutkan hak pilih sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya dapat digunakan di TPS yang berada di rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam e-KTP atau suket (surat keterangan).
Kemudian Pasal 3 PKPU 9/2019 menyebutkan, dalam hal di RT/RW atau sebutan lain pemilih yang bersangkutan tidak dibuat TPS, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan hak pilih di TPS yang berdekatan, yang masih dalam satu wilayah desa/kelurahan atau sebutan lain.
Pasal 4 PKPU itu mengatur, penggunaan hak pilih sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, dilakukan satu jam sebelum pemungutan suara di TPS selesai.
Jadi, PKPU itu jelas mengatur bahwa penggunaan e-KTP hanya berlaku pada TPS yang sesuai dengan RT/RW atau sebutan lain yang sesuai dengan alamat pemilih di e-KTP-nya. (gus/b1)
Pemilu 2019