Jika Tak Ada Sengketa, Presiden Terpilih Ditetapkan 25 Mei
KPU
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih pada tanggal 25 Mei 2019 jika tidak ada sengketa hasil pemilu 2019 yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Penetapan ini dilakukan tiga hari pasca penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019, pada 22 Mei 2019 mendatang.
"Apakah ada sengketa atau tidak, kalau tanggal 22 Mei kita tetapkan, 3 hari kemudian, tanggal 25 Mei, tidak ada sengketa, maka tanggal 25 Mei kita tetapkan," ujar Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).
Jika terdapat sengketa, lanjut Arief, maka penetapan paslon terpilih akan dilakukan setelah ada putusan sengketa tersebut.
"Penetapan calon terpilihnya setelah tidak ada sengketa, atau kalau ada sengketa setelah putusan sengketanya keluar," kata Arief.
Ketentuan tersebut, kata Arief berlaku juga untuk penetapan kursi DPR RI. Menurut dia, peroleha kursi setiap parpol di senayan akan dilakukan 3 setelah penetapan rekapitulasi hasil suara Pemilu 2019.
"Kalau peroleh suaranya itu disengeketakan, maka kita tunggu sampai dengan selesainya proses sengketa. Tetapi kalau tidak disengketakan maka dalam waktu 3 hari itu kemudian kita akan tetapkan. Jadi, setelah rapat rekapitulasi selesai," pungkas dia. (is/b1)
KPU Penetapan Capres Pilpres 2019