KPU Sudah Siapkan Anggaran Pemungutan Suara Ulang
Ketua KPU RI Arif Budiman, menyerahkan dokumen pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilihan Umum tahun 2019 kepada ketua Bawaslu RI Abhan, di gedung KPU, Jakarta, Selasa 21 Mei 2019 dini hari.
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah siap mengantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pilpres dan pileg. KPU siap menjalankan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
"Kita harus siap dan mengantisipasi putusan MK, apapum putusannya," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra di Jakarta, Kamis (29/5).
KPU, kata Ilham, sudah menyiapkan anggaran seandainya MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah titik atau daerah, baik yang terkait sengketa pilpres maupun sengketa pileg. Anggaran ini akan digunakan untuk membiayai logistik dan sumber daya KPU.
"Iya, pasti kita siapkan anggaran dan logistiknya (jika diputuskan dilakukan PSU)," tandas dia.
Menurut Ilham, biasnya PSU sebagai dampak dari putusan MK tidak terlalu banyak. Apalagi, KPU merasa yakin menang melawan berbagai gugatan dari peserta pemilu di MK.
"Insyaallah kita bisa menjawab gugatan atau permohonan dari partai politik dan pasangan calon. Kita yakin kita bisa menang karena yang sudah kita lakukan sudah sesuai dengan prosedur," pungkas dia. (is/b1)
KPU Pemilu 2019 Pilpres 2019