Pemerintah Pastikan Semua Siswa Mendapat Sekolah Sesuai Zona

josstoday.com

Suasana antrean PPDB 2019

JOSSTODAY.COM - Dugaan penyalahgunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) asli tapi palsu dalam Penerimaan Peserta Didik Baru(PPDB) ditemukan di beberapa daerah.

Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Muchlis Rantoni Luddin mengatakan, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbud, tengah berkoordinasi intensif dengan Dinas Pendidikan terkait isu tersebut melalui telepon, hingga menerjunkan tim untuk cek langsung ke lapangan apabila masalah tersebut belum tuntas ditangani.

Muchlis menuturkan, masalah pemalsuan SKD, Kemdikbud menyerahkan sepenuhnya pada pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan penyelesaian secara hukum. Ini dilakukan agar ada efek jera karena orangtua mengajarkan anak untuk melakukan kejahatan.

Sementara itu, terhadap anak yang ketahuan menggunakan SKD palsu, Muchlis memastikan pemerintah menjamin anak-anak tersebut akan mendapat pendidikan yang layak. Yakni, peserta didik tersebut akan dikembalikan ke masing-masing zona. Sebab, kasus tersebut tidak dilakukan oleh anak tetapi imbas dari perbuatan orang tua.

"Jadi, kami memastikan semua anak akan mendapat sekolah di masing- masing zonanya. Karena tujuan zonasi ini untuk pemerataan pendidikan berkeadilan agar semua peserta didik tertampung di sekolah dalam satu zona," kata Muchlis kepada Beritasatu.com, Kamis (4/7/2019) malam.

Oleh karena itu, bagi peserta didik yang saat ini belum mendapat sekolah, Muchlis menuturkan, semua akan mendapat sekolah dalam zonasi tersebut. Akan ada kebijakan penambahan rombongan belajar (rombel).

Misalnya, ada sekolah yang semula rasio 28:1 akan menjadi 30:1 ataupun 32:1 tergantung situasi untuk solusi bagi siswa. Hal ini telah dibicarakan pemerintah pusat dan daerah sambil menunggu adanya sekolah baru.

Selanjutnya, Muchlis menambahkan, bagi mereka yang ditemukan menggunakan SKD palsu diselesaikan secara hukum. Pasalnya, pemalsuan dokumen seperti SKD ini melanggar undang-undang dan termasuk perbuatan kriminal harus di selesaikan sama pihak berwajib.


Dia menjelaskan, adanya skema zonasi ini memang tidak mudah untuk diterima masyarakat. Namun, dengan skema zonasi akhirnya mengetahui banyak wilayah yang tidak memiliki sekolah. Kenyataan ini mendorong Pemda menyiapkan sarana prasarana (sarpras) dengan membangun sekolah.

Selain itu, dengan zonasi, Pemda sejak awal mengantongi informasi berapa jumlah peserta didik per jenjang. Misalnya, SD akan melanjutkan ke SMP ataupun SMP akan melanjutkan SMA/SMK. Sehingga sejak awal Pemda telah menyiapkan sekolah dengan ruang kelas yang sesuai dengan kebutuhan per zona. Sebab, tujuan zonasi ini memastikan anak dalam satu zona dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya tanpa ada kendala.

Lebih lanjut, Muchlis juga menuturkan evaluasi untuk PPDB SMP yang telah dilaksanakan sedang dipetakan. Pasalnya, saat ini hal utama yang dilakukan pemerintah untuk memastikan semua anak dalam zonasi mendapat sekolah dalam zona tersebut. Sedangkan untuk bahan evaluasi secara keseluruhan akan dicek kasus per kasus untuk perbaikan.

Muchlis juga mengakui, pelaksanaan PPDB 2019 ini masih terkendala jaringan internet yang belum memadai dalam penyelenggaraan PPDB. Maka usai pelaksanaan zonasi PPDB ini, Kemdikbud akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Informatika dan Komunikasi (Kominfo) agar menggandeng Telkom untuk menyediakan jaringan sehingga pelaksanaan PPDB mendatang berbasis daring semuanya tanpa ada kendala jaringan.

Selain itu, Kemdikbud akan berkoordinasi untuk menyiapkan guru yang bermutu dan berkualitas di setiap sekolah sehingga tidak akan ada lagi namanya sekolah favorit karena semua sekolah memiliki mutu yang merata.

Tim Itjen Kemdikbud telah menerima 200 aduan tentang pelaksanaan PPDB 2019. Sebanyak 30 aduan di antaranya telah ditindaklanjuti. Sedangkan laporan lainnya kebanyakan laporan masuk dari para orangtua yang mengeluh kenapa anaknya tidak masuk di salah satu sekolah favorit karena merasa anaknya pintar.

“Jika ada laporan masuk tentu tim kami (Tim Itjen,red) langsung menindaklanjuti setiap ada laporan. Apabila daerah belum dapat menyelesaikan kami menawarkan bantuan dengan menerjunkan tim. Tetapi ada hal lain, dari laporan yang kami terima terkadang ketika dicek ke lapangan di masing-masing wilayah tidak seheboh yang viral di media sosial,” ujarnya.

Sekjen Kemdikbud, Didik Suhardi juga menambahkan, dengan penyebaran siswa yang sama rata tanpa mengutamakan kualitas akan menjadi ajang pembuktian untuk sekolah yang selama ini berlabel favorit. Apakah betul-betul favorit atau hanya karena siswa yang tertampung memang sudah memiliki kemampuan di atas rata-rata dari hasil bimbingan belajar (bimbel).

“Terkait dengan sekolah favorit, justru menjadi ajang pembuktian bahwa proses belajar mengajar mereka bagus. Tentu dengan membuktikan bahwa bahan yang kurang bagus pun output-nya jadi bagus,” katanya, Jumat (5/7/2019) pagi.

Didik menuturkan, semua sekolah harus memiliki strategi yang baik sehingga budaya mutu tetap menjadi bagian dari prestasi sekolah berlabel favorit itu. Hasil prestasi siswa akan menjadi acuan untuk pemetaan guru. Bidang studi mana saja yang masih kurang, guru dalam zona tersebut akan dilatih melibatkan peran serta Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dengan masing-masing zona.

Hapus Surat SKD

Sementara itu, Ketua Umum PP Ikatan Guru Indonesia (PGRI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan, seharusnya dalam PPDB tak lagi menggunakan SKD karena yang terhitung Nomor Induk Kependudukan (NIK) satu tahun sebelumnya. “Jika surat keterangan domisili diakui, maka akan bernasib sama dengan SKTM (Surat keterangan tidak mampu,red) yang lalu, pasti mudah dipalsukan,” ujarnya.

Ramli menuturkan, selama ada E-KTP yang telah berbasis online, artinya, seharusnya Pemda bisa melakukan verifikasi kebenarannya sejak awal tanpa perlu adanya SKD. “Jika pemerintah konsisten dan bisa terus memperbaiki, maka itu bisa jadi dasar yang baik dalam menentukan asli apa palsu,”pungkas Ramli.

Oleh karena itu, Ramli juga menuturkan, harus ada sanksi yang tegas dari pemerintah pusat jika ada daerah yang melanggar Permendikbud sehingga skema zonasi yang bertujuan untuk pemerataan pendidikan dan berkeadilan dapat terwujud.

Sistem Zonasi Zonasi pendidikan