Penyuap Rommy Dituntut 3 Tahun Penjara
Terdakwa Kepala Kanwil Kemenag Jatim nonaktif Haris Hasanuddin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7/2019)
JOSSTODAY.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kakanwil Kemag Jatim), Haris Hasanuddin untuk dihukum tiga tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini, Haris telah terbukti bersalah memberikan suap kepada anggota DPR yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy untuk menduduki posisi Kakanwil Kemag Jatim.
"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Haris Hasanuddin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut, menjatuhkan pidana selama tiga tahun dikurangi selama saudara Haris di dalam penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan surat tuntutan terhadap Haris Hasanuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Jaksa menolak mengabulkan justice collaborator (JC) atau pihak yang bekerja sama dengan KPK yang diajukan Haris. Jaksa menilai Haris tidak memenuhi syarat untuk menjadi JC. "Terdakwa tidak memenuhi kualifikasi sebagai JC," tegas Jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan sejumlah hal. Untuk hal yang memberatkan, Jaksa menilai perbuatan Haris tidak mencerminkan kelakukan pejabat negara, utamanya dalan mendukung pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi.
Selain itu, merusak citra agama, akhlak dan moralitas sebagai pejabat publik. Sementara untuk hal yang meringankan, Jaksa menilai Haris belum pernah dihukum, terus terang, dan menyesal," jelas Jaksa Basir.
Jaksa meyakini Haris memberikan uang Rp 255 juta secara bertahap kepada Rommy untuk mengintervensi proses seleksi Kakanwil Kemag Jatim yang dijalaninya. Hal ini lantaran, Haris pernah mendapatkan sanksi disiplin selama 1 tahun pada 2016.
Haris mendekati Rommy untuk memengaruhi Lukman Hakim Saifuddin selaku Menteri Agama yang merupakan kader PPP. Lukman disebut jaksa pernah memerintahkan stafnya Gugus Joko Waskito untuk meminta saran Rommy sebagai Ketua Umum PPP.
Jaksa juga mengungkap sejumlah fakta lainnya yang muncul selama proses persidangan sejauh ini. Salah satunya adanya pemberian uang dari Haris kepada Menag Lukman Hakim sebesar Rp 70 juta dalam dua tahap.
Uang sebesar Rp 50 juta diberikan di Hotel Mercure, Surabaya pada 1 Maret 2019 yang bersumber dari sejumlah Kepala Kantor Kemag di Jawa Timur serta Rp 20 juta yang diberikan Haris kepada Heri Purwanto, ajudan Lukman di Tebu Ireng pada 9 Maret 2019.
Dalam persidangan, Lukman yang pernah dihadirkan sebagai saksi membantah menerima uang Rp 50 juta di Hotel Mercure, sementara untuk uang di Tebu Ireng, Lukman mengaku mengetahui adanya pemberian uang sebesar Rp 10 juta dari ajudannya beberapa hari setelah pemberian tersebut.
"Menurut penuntut umum keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak karena bertentangan dengan alat-alat bukti," tegas Jaksa.
Pada hari yang sama, Jaksa KPK juga menuntut Kepala Kantor Kemag Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi untuk dihukum 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Seperti halnya Haris, Jaksa meyakini, Muafaq telah terbukti menyuap Rommy selaku anggota DPR dan Ketua Umum PPP terkait proses seleksi yang dijalaninya di lingkungan Kemag.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa hukuman penjara 2 tahun dikurangi selama terdakwa di dalam penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan terhadap Muafaq Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7).
Jaksa menyatakan perbuatan Muafaq tidak mencerminkan kelakukan pejabat negara, utamanya dalan mendukung pencegahan dan pemberantasan praktik korupsi sebagai hal yang memberatkan. Sedangkan yang meringankan, Jaksa menilai Muafaq dianggap terus terang, sopan, dan mau bekerja sama. Jaksa juga mengabulkan permohonan JC yang diajukan Muafaq.
Jaksa meyakini Muafaq bersalah memberikan uang Rp 91,4 juta kepada Rommy untuk memuluskan pengisian jabatan sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
Menurut jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Rommy selaku Ketum PPP dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai Kepala Kantor Kemag Gresik. (is/b1)
kasus Rommy Kemenag Menag