Anggota DPR Sahkan Kelanjutan Pembahasan 10 Pimpinan MPR

josstoday.com

Ilusttasi Sidang Paripurna

JOSSTODAY.COM - Semua fraksi di DPR sepakat untuk melanjutkan proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang ingin menambah jumlah kursi pimpinan MPR RI menjadi 10.

Persetujuan seluruh fraksi itu disampaikan dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Kamis (5/9/2019) siang. Dan akhirnya menjadi keputusan yang disahkan di dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto.

"Apakah RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dapat disetujui menjadi usul DPR RI?" tanya Utut kepada seluruh peserta rapat.

"Setuju," jawab ratusan anggota dewan yang hadir mewakili 10 fraksi yang ada di DPR RI. Satu-satu, tanggapan fraksi disampaikan secara tertulis ke meja pimpinan sidang.

Berdasarkan data soal RUU MD3 dari Baleg DPR, revisi berintikan pada mengubah jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang, yang terdiri dari satu ketua dan sembilan wakil ketua. Satu orang pimpinan MPR akan menjadi jatah DPD RI. Sembilan lagi dari perwakilan fraksi di DPR.

Untuk diketahui, di DPR periode mendatang, memang akan ada sembilan fraksi saja, berkurang satu dari yang ada saat ini. Di UU saat ini, jumlah pimpinan MPR adalah lima orang.

Meski telah disepakati, sejumlah fraksi masih mempertanyakan urgensi revisi UU MD3 tersebut. "Sebenarnya semua fraksi, saya kira bukan hanya PDIP acuannya, masih bertanya-tanya urgensi dari penambahan jumlah pimpinan MPR dari 5 menjadi 10," ujar anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno.

Hendrawan mengakui bahwa semua fraksi di Baleg DPR sudah menyepakati revisi UU MD3 tersebut. Revisi UU MD3 nantinya akan dibahas dengan pemerintah. Bila pemerintah setuju, maka revisi UU MD3 akan kembali dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi UU. (fa/b1)

DPR MPR Rapat paripurna Revisi UU MD3