Ketua DPR Tak Masalah kalau Jokowi Terbitkan Perppu KPK

josstoday.com

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah (tengah) dan Bambang Soesatyo (kiri) menerima berkas tanggapan pemerintah dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly (kanan) saat Rapat Paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (24/9/2019). DPR dan pemerintah menyepakati penundaan pengesahan RUU Pemasyarakatan.

JOSSTODAY.COM - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menyatakan pihaknya menyerahkan segala keputusan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) jika hendak mempertimbangkan adanya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (perppu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pengganti UU KPK yang baru disahkan.

Sebab kalaupun Presiden mengeluarkan Perppu, DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir jabatan. Persetujuannya baru bisa diberikan di DPR RI periode mendatang.

Bamsoet, sapaan akrabnya, menyatakan hal itu menjawab wartawan terkait pernyataan terbaru Presiden Jokowi yang mempertimbangkan untuk mengeluarkan perppu KPK. Bamsoet sendiri mengaku belum mendengar secara rinci apa yang dimaksud oleh presiden.

“Jadi gini, apa pun yang akan dilakukan oleh presiden, prinsipnya DPR mendukung sepenuhnya, karena semua kan berpulang di pemerintah. Kalau saya masih di DPR saya bisa menanggapinya,” kata Bamsoet, Kamis (26/9/2019).

Kata dia, DPR akan segera mengakhiri tugasnya. Rapat resmi terakhir DPR adalah pada Senin pekan depan, yakni paripurna perpisahan. Sementara esok (27/9/2019), takkan ada kegiatan kerja karena merupakan hari fraksi, di mana fraksi-fraksi di DPR berkonsolidasi secara internal.

Setelah paripurna perpisahan dimaksud, kata Bamsoet, keesokan harinya adalah pelantikan DPR periode 2019-2024, sehingga mereka lah yang akan menanggapi jika Presiden Jokowi mengeluarkan perppu.

“Jadi tanya DPR yang baru nanti. Karena kan saya berakhir,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo bereaksi terhadap puluhan aktivis yang selama ini kerap membela KPK. Jokowi mengaku mendapat masukan dari mereka untuk menerbitkan perppu KPK.

Dalam pertemuan itu, hadir di antaranta Erry Riyana Hardjapamekas, Mahfud MD, Feri Amsari dan Bivitri Susanti.

"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita, utamanya masukan itu berupa perppu," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

"Tentu saja ini kami hitung, kalkulasi dan nanti setelah itu akan kami putuskan dan sampaikan kepada senior-senior yang hadir pada sore hari ini," imbuh Jokowi. (is/b1)

DPR Ketua DPR Perppu KPK UU KPK