Polisi Sita Sabu 0,73 Gram dari Pedangdut Daffa

josstoday.com

Pedangdut Daffa

JOSSTODAY.COM - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menangkap pedangdut Septyan Arochman alias Daffa (27) bersama rekannya Randy Marza Putra (29), di Jalan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2019). Polisi menyita barang bukti 0,73 gram sabu-sabu dari tangan pria jebolan ajang pencarian bakat D'Academy itu.

"Kita mendapatkan dua orang laki-laki di dalam mobil, berada di depan sebuah kosan (di Kebon Kacang). Kemudian kita lakukan penggeledahan ternyata ada SA alias Daffa, kemudian RMP alias Randy. Setelah kita geledah, kita temukan alat hisap, bong, kita juga menemukan sabu 0,73 gram," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).

Dikatakan Argo, setelah pemeriksaan, diketahui barang bukti itu ternyata merupakan pesanan. "Tersangka SA dan Randy kita bawa ke Polda Metro, kita lakukan pemeriksaan. Ternyata barang narkotika itu untuk tersangka S alias Salam," ungkap Argo.

Argo menyampaikan, tersangka Salam yang berprofesi sebagai pemandu acara, kenal dengan Daffa beberapa waktu lalu. Kemudian, dia meminta kepada Daffa untuk dicarikan sabu-sabu seberat 1 gram.

"Salam yang meminta atau memesan kepada Daffa. Dia menggunakan chatting WA, menyampaikan bahwa minta tolong pesenin sama teman kamu 1 gram, karena Dafa sudah kenal dengan Salam. Jadi Salam ini kegiatannya MC di perayaan-perayaan. Daffa dia pernah menjadi finalis Dangdut Academy II, 20 besar. Sehari-hari dia menyanyi," tambahnya.

Argo menuturkan, Daffa kemudian memesan sabu-sabu dari Randy, selanjutnya Randy mendapatkannya dari AA. "Tersangka AA kita tangkap di Pancoran, Jakarta Selatan. Kita dapatkan klip sabu yang diselipkan di saku celana," tandasnya. (gus/b1)

Narkoba sabu penyanyi dangdut Septyan Arochman Penyanyi dangdut Daffa