Perlu Penjelasan Detil Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Peneliti Cikini Studi, Teddy Mihelde Yamin
JOSSTODAY.COM - Pemerintah diminta memberi penjelasan detil terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mencapai 100%. Hal ini diperlukan agar masyarakat memahami langkah yang diambil pemerintah dalam menaikkan iuran BPJS tersebut.
Demikian disampaikan oleh peneliti Cikini Studi Teddy M Yamin di Jakarta, Jumat (1/11/2019).
Menurut Teddy, suara Istana yang diwakili Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, yang meminta seluruh elemen masyarakat “memahami” keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat harus dijelaskan secara rinci penyebabnya, sehingga tidak terkesan pembelaan.
Alumni International & Monetary Economics Notthingham University, UK ini mengatakan, sejauh ini tidak ada yang tahu apa penyebab utama defisit yang dialami BPJS Kesehatan sehingga pemerintah meminta masyarakat untuk “memahami” keputusan menaikan iuran BPJS Kesehatan 100%.
Padahal, bisa saja UU BPJS Kesehatan itu sendiri yang kurang sempurna, miss management, akturia yang kurang cermat menghitung premi, masalah fraud di internal penyelenggara, atau oleh sebab lain. “Tidak ada yang tahu. Jangan salahkan lagi publik, jika publik bertanya-tanya karena belum ada penjelasan resmi tentang alasan kenaikan premi yang melompat ini,” tandasnya.
Teddy berpendapat, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga dua kali lipat ini tidak normal dalam bisnis asuransi kesehatan dengan produk konvensional. Menaikkan iuran di atas 10 % saja dalam bisnis asuransi konvensional merupakan hal yang tidak normal dan bisa saja membuat nasabah kabur. Apalagi, banyak alternatif perusahaan asuransi yang bisa menjadi pilihan. Selain itu, jarang pula terjadi perusahaan menaikkan biayanya untuk satu pos sebanyak 100 %. Karena itu, langkah menaikan iuran BPJS Kesehatan sebanyak 100 % merupakan tindakan yang tidak normal dalam bisnis asuransi.
Kendati demikian, dalam konteks ini, masyarakat tidak ada alternatif pilihan. Masyarakat dipaksa dan terpaksa harus menerima keputusan pemerintah ini, karena mereka tidak punya alternatif lain.
Terlepas dari fungsi dan manfaatnya bagi rakyat yang pernah mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan, kata Teddy, adalah hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintahnya. Dikatakan, pemerintah bertanggung jawab menyediakan pelayanan kesehatan bagi rakyatnya bukan mencari laba.
“Jika kita cermati UU BPJS, jelas menyebutkan bahwa, BPJS merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011. Sesuai Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, BPJS merupakan badan hukum nirlaba. Untuk diketahui premi yang dibayarkan menurut data yang dicermati Cikini Studi sekitar Rp 300 miliar per tahun,” paparnya.
Oleh karena itu, semestinya pemerintah bisa mencari alternatif lain untuk menyelesaikan kemelut persoalan defisit keuangan yang dialami oleh BPJS Kesehatan tanpa membebani rakyat yang tengah bergelut dengan berbagai problema ekonomi saat ini.
Teddy mengatakan, Moeldoko sebagai penjaga gawang Istana, semestinya lebih peka, merasakan susahnya jadi rakyat atau pensiunan sekarang ini. Terlebih beratnya beban rakyat yang tidak berpenghasilan tetap, berpenghasilan pas-pasan harus membagi penghasilan bulanan mereka di tengah naiknya semua kebutuhan hidup.
“Apalagi kewajiban membayar premi BPJS Kesehatan satu keluarga, misalnya empat orang peserta. Jangan bandingkan dengan karyawan yang preminya dibayari perusahaan. Terlebih jangan bandingkan dengan pejabat pemerintah,” ungkapnya.
Pejabat pemerintah yang penuh fasilitas, termasuk asuransi kesehatan yang tak perlu memakai jasa BPJS Kesehatan untuk menjamin kesehatannya dan anggota keluarganya. Karena, semua pejabat Indonesia, termasuk di dalamnya anggota DPR, menteri, dan pejabat lainnya setingkat eselon 1 dijamin biaya premi asuransi kesehatannya (yang dijamin asuransi konvensional bukan BPJS Kesehatan). Benefit yang super dan full cover untuk perawatan di dalam dan di luar negeri jika diperlukan dengan premi yang ditanggung negara (APBN).
Pejabat yang dijamin kecuali Presiden dan Wakil Presiden sekitar 10.000 peserta, termasuk di dalam keluarga (bersama tanggungannya). Benefit yang lengkap, seperti rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, kacamata, melahirkan dengan manfaat tak terbatas. (is/b1)
BPJS Kenaikan BPJS Pelayanan BPJS