Mendikbud Bebaskan Sekolah Kembangkan Format RPP Secara Mandiri

josstoday.com

Mendikbud Nadiem Makarim

JOSSTODAY.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan kebebasan kepada sekolah, kelompok guru mata pelajaran sejenis dalam sekolah, Kelompok Kerja Guru/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (KKG/MGMP), dan individu guru untuk mengembangkan format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) secara mandiri bagi keberhasilan belajar murid.

Keputusan Mendikbud itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran, tertanggal 10 Desember 2019, yang ditujukan kepada Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Provinsi, Kadis Pendidikan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. “Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dilakukan berdasarkan prinsip efisien, efektif, dan berorientasi pada murid,” kata Nadiem seperti yang diunggah laman Sekretariat Kabinet (Setkab), pada Senin (16/12/2019).

Menurut Mendikbud, dari 13 komponen RPP yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, identitas sekolah adalah nama satuan pendidikan, identitas mata pelajaran atau tema/subtema, kelas/semester, materi pokok, dan alokasi waktu ditentukan sesuai keperluan untuk pencapaian Kompetensi Dasar (KD).


Selain itu, beban belajar, jumlah jam pelajaran yang tersedia dalam silabus dan KD yang harus dicapai, yaitu tujuan pembelajaran yang dirumuskan berdasarkan KD, menggunakan kata kerja operasional, yang dapat diamati dan diukur, yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Berdasarkan Surat Edaran itu, kompetensi dasar dan indikator pencapaian kompetensi, materi pembelajaran, memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai rumusan indikator ketercapaian kompetensi.

 Selanjutnya, metode pembelajaran yang digunakan oleh pendidik untuk mewujudkan suasana belajar, dan proses pembelajaran agar peserta didik mencapai KD yang disesuaikan karakteristik peserta didik dan KD yang akan dicapai.

Adapun media pembelajaran, berupa alat bantu proses pembelajaran untuk menyampaikan materi pelajaran dan sumber belajar dapat berupa buku, media cetak dan elektronik, alam sekitar, atau sumber belajar lain yang relevan. “Langkah-langkah pembelajaran dilakukan melalui tahapan pendahuluan, inti, dan penutup; dan penilaian hasil pembelajaran,” demikian bunyi Surat Edaran.

Sedangkan yang menjadi komponen inti adalah tujuan pembelajaran, langkah-langkah (kegiatan) pembelajaran, dan penilaian pembelajaran (assessment) yang wajib dilaksanakan oleh guru, sedangkan komponen lainnya bersifat pelengkap.

Tembusan Surat Edaran Mendikbud Nomor 14 Tahun 2019 juga disampaikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. (ba/b1)

Mendikbud Nadiem Makarim Pendidikan 2019