Komnas Pendidikan dan Peradi adakan kerjasama perlindungan hukum

JOSSTODAY.COM - Komisi Nasional Pendidikan Jawa Timur jajaki kerjasama dengan DPC Peradi kota Surabaya untuk bentengi tenaga pendidik dari potensi tindak kriminalisasi. Hal ini dilatarbelakangi karena awal terbentuknya Komnas Pendidikan di tahun 2008 merupakan wujud keprihatinan maraknya terjadi kriminalisasi di sektor pendidikan.
“Komnas Pendidikan dibentuk tahun 2008 sebagai wadah menaungi pendampingan hukum akibat terjadinya kriminalisasi terhadap guru dan tenaga pendidik,” terang Kunjung Wahyudi selaku Ketua Komnas Pendidikan Jatim.
Awalnya Komnas pendidikan di bawah naungan kementerian pemberdayaan Aparatur Negara (Men-PAN) terkait begitu luasnya cakupan pengawasan komnas pendidikan mulai PAUD hingga Perguruan Tinggi, ditambah mengawasi pesantren dan kaum difabel.
“Tugas utama Komnas Pendidikan melakukan pemantauan, pengawasan dan pengkajian terkait mutu institusi pendidikan,” imbuh Kunjung yang berprofesi sebagai dosen PTN dan PTS di Surabaya.
Beda dengan pengawasan yang dilakukan Dewan Pendidikan di sisi internal, seperti sistem pendidikan. Sedangkan pengawasan komnas Pendidikan fokus pada sisi eksternal, yakni bagaimana institusi pendidikan dalam berinteraksi dengan pihak lain, misal hubungan sekolah dengan wali murid, sekolah dengan siswa, sekolah dengan LSM, serta interaksi dengan pihak lainnya.
“Kami di komnas pendidikan Jatim pernah tangani kasus kepala sekolah di Mojokerto bermasalah dengan wali murid, siswa di Jombang bermasalah dengan sekolah, sekolah di Nganjuk bermasalah dengan LSM dan banyak lagi,” ungkap Kunjung penuh semangat.
Komnas Pendidikan provinsi Jawa Timur baru terbentuk tahun 2018, yang pengurusnya dilantik dan dikukuhkan oleh Gubenur Jawa Timur, Soekarwo. Terkait sistem keanggotaannya. Kunjung mengatakan organisasi ini bersifat terbuka kepada siapa saja yang peduli pendidikan. Meski secara administrasi pendidikannya harus minimal lulusan SMA sederajat.
Kunjung menggaransi banyak manfaat, jika para pendidik menjadi bagian dari Komnas Pendidikan. Selain mendapat pendampingan hukum, para anggotanya berkesempatan mengikuti dan/atau menyelenggarakan seminar dan pelatihan. Keuntungan lainnya menurut Kunjung, hampir tiap minggu anggota komnas pendidikan kerap diundang menjadi Pembina upacara bendera dari sekolah ke sekolah untuk sosialisasi pendidikan karakter.
“Jika para pejabat menjadi pimpinan upacara mungkin sekali setahun, saat 17 Agustus. Tapi kami tiap minggu jadi pemimpin upacara di beda tempat, apa gak hebat?” pungkas Kunjung berkelakar. (Pr4)