Menkominfo Jelaskan Pentingnya RUU Perlindungan Data Pribadi
Menkominfo Johnny G. Plate
JOSSTODAY.COM - Menkominfo (Menteri Komunikasi dan Informatika), Johnny G Plate, menegaskan, Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) sangat penting. Salah satu alasannya, dalam rangka menjamin perlindungan data pribadi setiap warga negara.
"RUU PDP ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan kehormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi,” kata Johnny G Plate, saat rapat dengan Komisi I DPR, di Ruang Komisi I Gedung DPR, Jakarta, Selasa (25/2/2020).
Pada kesempatan itu, Menkominfo menyatakan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan dampak positif di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Tidak terbatas pada transaksi ekonomi, perdagangan secara daring, dan penegakan hukum.
"Berbagai aktivitas dalam kehidupan di era digitalisasi memerlukan data pribadi. Pemanfaatan data pribadi, membutuhkan tata kelola yang baik dan akuntabel dalam pemrosesannya," kata Johnny G Plate.
Sekretaris jenderal Partai Nasdem ini menegaskan, dibutuhkan regulasi yang kuat sekaligus komprehensif untuk memastikan PDP secara memadai. Terlebih, Kemkominfo telah mendeteksi kebocoran data pribadi terjadi dalam beberapa tahun terakhir, yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat secara khusus pemilik data.
"Misalnya praktik jual beli data pribadi, penggelapan rekening nasabah, dan penipuan lain dengan menggunakan data pribadi milik orang lain," kata Johnny.
"RUU Pelindungan Data Pribadi merupakan instrumen hukum yang disusun untuk melindungi data pribadi warga negara dari praktik penyalahgunaan data pribadi," tegasnya.
Kominfo RUU ITE RUU Perlindungan data pribadi