Seusai Diperiksa, Ketum FPI dan Panglima Laskar Tidak Ditahan
Ketum FPI Ahmad Sobri Lubis -pakai jaket hitam- seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya.
JOSSTODAY.COM - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan dalam kegiatan maulid nabi dan akad nikah, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seusai diperiksa keduanya tidak ditahan alias diperbolehkan pulang.
"Pemeriksaan berjalan dengan baik, dilayani dengan baik, selesai sudah pemeriksaan. Saya diperiksa ada sekitar 63 pertanyaan dan insyaallah semuanya bisa berjalan dengan baik," ujar Sobri, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (15/12/2020).
Dikatakan Sobri, dirinya diperiksa seputar masalah kerumunan di Petamburan. Dia pun membenarkan kalau enggan dimintai keterangan sebagai saksi perkara Rizieq Syihab, karena mau fokus terhadap statusnya sebagai tersangka.
"Saya keberatan diperiksa sebagai saksi dan saya fokus dulu dengan urusan tersangkanya saya. Materi sudah selesai semua tanya jawab dan insyaallah semua berjalan baik. Semuanya, ada ya seputar masalah kerumunan dan lain-lain," ungkapnya.
Sobri meminta, agar keadilan ditegakkan, semua yang berkerumun agar diproses juga secara hukum.
"Tinggal saat sekarang ini kalau saya sudah diproses secara hukum atas pasal kerumunan, maka kita minta keadilan di sini yang lain juga yang berkerumun. Tanpa pandang bulu hukum harus berlaku untuk semua bukan hanya untuk kalangan tertentu, golongan tertentu apalagi maulid nabi mengarah pada ulama dan lain-lain. Ya hanya sebatas itu, itu adalah ketidakadilan. Ketidakadilan ini sumber dari pada kelemahan negara. Oleh karena itu saya harap ke depan semuanya tetap berjuang dalam menegakan kebenaran dan keadilan apapun risikonya," katanya.
Menyoal apakah penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan kembali, Sobri mengatakan belum ada. "Belum ada," tandasnya.
Diketahui, Sobri Lubis dan Maman Suryadi menjalani pemeriksaan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (14/12/2020) kemarin. Keduanya, menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 1x24 jam terkait kasus kerumunan, di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Keduanya dikenakan Pasal 216 KUHP terkait tidak menuruti perintah petugas juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.
Sementara Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)".
Keduanya tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukumnya di bawah lima tahun penjara. Berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih.
Berikut bunyi Pasal 21 ayat 4 KUHAP: "Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal:
a.) Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih." (fa/b1)
Ketua Umum FPI FPI Rizieq Syihab Penembakan