Pemerintah Perpanjang Larangan Masuk WNA ke Indonesia

josstoday.com

Suasana di salah satu terminal di Bandara Soekarno-Hatta. (Foto: Istimewa)

JOSSTODAY.COM - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang penutupan sementara masuknya warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Kebijakan itu diambil sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19. Perpanjangan ini dilakukan dalam jangka waktu 14 hari.

“Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjangan. Jadi yang sekarang tanggal 1-14 Januari 2021, diperpanjang 2 x 7 hari, sehingga 14 hari lagi diberlakukan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai menghadiri rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) khusus membahas tentang langkah-langkah konkret pemerintah untuk mempersempit penyebaran wabah Covid-19 di Indonesia.

Sebelumnya, pada Rapat Terbatas pada 28 Desember 2020, pemerintah telah memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.

Disebutkan, berdasarkan penetapan ini maka pelarangan masukkan WNA akan diberlakukan sampai 28 Januari 2021 mendatang. Selain itu, pemerintah juga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) akibat kasus positif Covid-19 terus melonjak pasca libur Natal dan Tahun Baru. (is/b)

WNA Larangan Masuk WNA Covid-19