Sejarah Baru, Trump Kembali Dimakzulkan

josstoday.com

Donald Trump

JOSSTODAY.COM - Donald Trump menjadi satu-satunya presiden Amerika Serikat yang dimakzulkan hingga dua kali selama menjabat, setelah DPR kembali mengesahkan pemakzulan dengan suara 232-197 Rabu (13/1/2021) malam waktu setempat atau Kamis WIB.

Pemakzulan ini terkait peran Trump dalam kerusuhan oleh para pendukungnya menentang pengesahan Joe Biden sebagai pemenang pemilihan presiden di Gedung Capitol 6 Januari lalu.

Trump dinyatakan melakukan tindakan tercela dengan berulang kali menegaskan bahwa hasil pemilihan presiden dicurangi dan tidak bisa diterima.

Dia juga dinyatakan telah menggerakkan aksi kerusuhan di Gedung Capitol yang menyebabkan lima orang tewas, termasuk seorang polisi.

"Presiden Trump membahayakan keamanan Amerika Serikat dan lembaga-lembaga pemerintahan, mengancam integritas sistem demokrasi, menghalang-halangi proses peralihan kekuasaan yang damai, dan membahayakan lembaga mitra sejajar pemerintah,” bunyi pernyataan DPR.

Sepuluh anggota DPR dari Partai Republik mendukung pemakzulan itu, sehingga menjadi keputusan yang bipartisan.

“Kita tahu bahwa Presiden Amerika Serikat ini menggerakkan kerusuhan, pemberontakan bersenjata melawan negara kita,” kata Ketua DPR Nancy Pelosi, dari Partai Demokrat.

"Ia harus pergi. Ia merupakan ancaman nyata bagi bangsa yang kita cintai,” tegasnya.

Untuk menyatakan Trump bersalah dan diberhentikan, pemakzulan ini harus disetujui Senat. Namun, Senat tidak akan bersidang sebelum pelantikan Biden pada 20 Januari mendatang, atau ketika Trump sudah tidak lagi menjabat.

Sebelumnya, Trump juga dimakzulkan terkait dugaan meminta bantuan pemerintah Ukraina untuk mendiskreditkan Biden dan dugaan campur tangan Rusia dalam pemilihan presiden 2016. (is/b1)

Pilpres Amerika Donald Trump Gedung Capitol Kongres Amerika