Ustaz Maaher Meninggal Dunia di Rutan, Ini Penjelasan Polri

josstoday.com

Ustaz Maaher At-Thuwailibi

JOSSTODAY.COM - Mabes Polri angkat bicara dan memberikan penjelasan soal meninggalnya Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi, di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, perkara Ustaz Maaher sudah dinyatakan lengkap atau P21, dan telah masuk tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Namun, sebelum diserahkan ke kejaksaan, Ustaz Maaher mengeluh sakit. Kemudian, petugas rutan dan tim dokter membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri Raden Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Setelah diobati dan dinyatakan sembuh yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim," ujar Argo, Senin (8/2/2021) malam.

Dikatakan Argo, selanjutnya penyidik melakukan tahap dua penyerahan barang bukti dan tersangka Ustaz Maaher ke kejaksaan. Setelah tahap 2 selesai Ustaz Maaher kembali mengeluh sakit.

Petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar Ustaz Maaher dibawa kembali ke RS Bhayangkara Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau hingga akhirnya meninggal dunia. "Soal sakitnya apa tim dokter yang lebih tahu," ungkap Argo.

Argo menyampaikan, saat ini Ustaz Maaher berstatus tahanan kejaksaan karena sudah masuk tahap dua. "Jadi perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa," katanya.

Diketahui, Maaher ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah melakukan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Ustaz Maaher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_. Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.

Ustaz Maaher dijerat pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ba/b1)

 

Ustaz Maaher Soni Ernata Ustaz Maaher Meninggal