Datangi Pemilik Bengkel, Polisi Sosialisasi Larangan Menjual Knalpot Bising
JOSSTODAY.COM - Polisi mendata, memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemilik bengkel agar tidak menjual atau memasang knalpot bising kepada kendaraan pelanggan.
"Ya sementara kita datangi, kita kasih surat edaran, kita akan beri sosilasiasi dan edukasi," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo, Rabu (24/3/2021).
Dikatakan Sambodo, penindakan terhadap pelanggaran knalpot bising yang menimbulkan polusi suara merupakan operasi kemanusiaan.
"Kenapa? Karena pertama knalpot bising itu merusak indera pendengaran, kedua sangat mengganggu kenyamanan orang lain, ketiga berpotensi menyebabkan laka lantas," ungkapnya.
Sambodo menyampaikan, kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising rata-rata akan memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi agar suara knalpotnya keluar.
"Ketika over speed, kecepatan tinggi itulah sangat berisiko terjadinya kecelakaan. Sehingga kemudian kami dan beberapa Polres dan Polda melakukan upaya-upaya penertiban kepada knalpot bising karena ini sudah sangat-sangat meresahkan masyarakat dan sudah tidak terkendali sehingga kita melakukan penindakan-penindakan," katanya.
Menurut Sambodo, tentu penindakannya tidak hanya kepada pengguna, tapi juga kepada bengkel yang melakukan kegiatan mengganti knalpot.
"Nah, Polda Metro Jaya beserta seluruh Lasat Lantas di Polres-Polres sedang mendata dan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering mengganti knalpot. Ada kabar baik dengan gencarnya penertiban-penertiban, sekarang bengkel-bengkel itu banyak yang didatangi oleh masyarakat yang kemudian mengembalikan spek knalpotnya dari bising menjadi standar. Ini bagi teman-teman yang sudah sadar saya apresiasi dan terima kasih karena dengan demikian teman-teman itu menciptakan Jakarta yang lebih aman, lebih sehat, lebih damai, dan lebih sejuk," jelasnya. (is/b1)
Knalpot Bising Polda Metro Jaya