Juni 2021, Realisasi Pengadaan Barang dan Jasa Kempupera Capai 80%
Basuki Hadimuljono
JOSSTODAY.COM - Menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan progres realisasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) untuk belanja modal 2021 sudah terkontrak sebanyak 80 persen dari total sekitar 5.290 paket pekerjaan. Sisanya, masih dalam proses.
“Ini yang masih pakai peraturan baru karena sudah dalam proses, sudah ada dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (Sirup) dan sudah ada pengumuman. Sedangkan yang baru mau diumumkan, itu kebanyakan Pinjaman dan/Hibah Luar Negeri (PHLN) dan utang luar negeri yang akan kita pakai dengan Peraturan Lembaga (Perlem) Nomor 12 atau aturan guideline lending agencies,” terang Menteri Basuki dalam siaran persnya, Selasa (22/6/2021).
Perlem 12 merupakan peraturan tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang diundangkan sejak 2 Juni 2021 dan dipublikasikan secara resmi pada 10 Juni 2021.
Dengan demikian, kata Menteri Basuki, 80 persen paket pekerjaan PUPR tersebut sudah terkontrak pada Juni 2021. Sebab jika terkontrak di luar Juni, maka pihaknya akan melaksanakan mid-term review untuk mengetahui paket pekerjaan mana saja yang harus di-drop.
Sementara untuk paket pekerjaan dari pembiayaan rupiah murni yang belum terlelang hingga akhir Juni 2021, maka PUPR akan mengambil kebijakan untuk di-drop. Adapun paket pekerjaan yang merupakan diskresi presiden, maka PUPR akan melanjutkan untuk dievaluasi.
Untuk itu, hadirnya Perlem Nomor 12 Tahun 2021 ini sekaligus sebagai bentuk reformasi struktural yang salah satu tujuannya agar PUPR sebagai kementerian yang mendapat tugas untuk membelanjakan uang negara tidak mengatur sendiri cara-caranya. Tetapi, ada lembaga lain yang mengatur cara-cara pengadaan barang dan jasa.
“Prinsipnya, karena pengadaan barang dan jasa ini harus kompetitif, harus transparan, dan harus akuntabel sebab kita mempunyai ribuan penyedia jasa baik besar, kecil, maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Khususnya pada kondisi sekarang ini pekerjaan dibuat oleh APBN,” ujar Basuki.
Pasalnya, PUPR hanya memiliki APBN yang jika tidak dikerjakan oleh para penyedia jasa, maka APBN tersebut tidak akan bisa menciptakan lapangan pekerjaan dan tidak bisa menggerakkan ekonomi.
Namun lebih dari itu, kompetisi pengadaan barang dan jasa juga harus berjalan fair, karena semua penyedia jasa butuh berkembang dan hidup, ditambah anggaran yang tersedia tidak memungkinkan untuk mencukupi kebutuhan semua penyedia barang dan jasa. Untuk itu, harus diatur dan dibentuk tata kelola yang fair.
“Kita mempunyai 10 ribu paket pekerjaan baik besar maupun kecil. Tapi total penyedia jasa kita ada 129 ribu di mana satu persennya merupakan kualifikasi besar yang bergerak di atas proyek Rp 100 miliar. Bayangkan dengan paket pekerjaan 10 ribu harus diperebutkan 129 ribu penyedia jasa,” ucap Menteri Basuki.
Melalui Perlem LKPP yang sekarang ini, Peraturan Menteri (Permen) yang diterbitkan sebelum 2 Juni 2021 akan dimasukkan dan diakomodasi. Tidak semua aturan di Permen, tapi LKPP pasti mengevaluasi aturan mana saja yang layak dijadikan sebagai Perlem LKPP.
“Saya terima kasih sudah diakomodasi semua keperluan kami untuk bisa melakukan pengadaan barang dan jasa. Cepat akuntabel transparan dan kompetitif itu yang penting. Kompetitif dan transparan tapi lama, itu juga gak benar. Cepet tapi tidak transparan dan tidak kompetitif itu juga gak boleh. Ini semua sudah diatur di dalam Perlem LKPP,” imbuh Menteri Basuki.
Sementara itu, Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menyampaikan terbentuknya Perlem Nomor 12 Tahun 2021 ini tidak lepas dari peran Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
"Jadi, LKPP yang mengatur dan alhamdulillah Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 waktu itu sangat membantu kami dalam menyusun Perlem ini. Sehingga ada yang sulit, kami ingin permudah dengan kehati-hatian," kata Roni.
Bukan cuma itu, terbitnya Perlem Nomor 12 Tahun 2021 juga sebagai turunan dari Perpres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya dikeluarkan Perpres Perlem.
Jadi, pada 2021 ini pihaknya mengeluarkan peraturan LKPP tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pemerintah melalui penyedia.
Roni menjelaskan, pedoman tersebut selain ada batang tubuhnya, juga ada lampirannya dari satu sampai enam. Lampiran ini juga disebut sebagai model agar dalam pelaksanaan di lapangan dapat dimodifikasi dan diberi inovasi. Termasuk jenis kontrak yang akan sesuaikan. Jika terdapat model baru, silakan diadopsi. Dengan begitu, LKPP sangat memberikan kebebasan dalam strategi pengadaan.
Berdasarkan Perpres, Perlem Nomor 12 Tahun 2021 mulai berlaku sejak ditetapkannya dokumen peraturan lembaga tentang pengadaan barang jasa pemerintah melalui penyedia. Untuk pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan sebelum Perlem Nomor 12 dikeluarkan, Roni menegaskan untuk tetap diteruskan.
"Jangan sampai, Permen PUPR dibatalkan. Teruskan saja. Jadi, tidak ada yang harus kembali kepada Perlem. Kalau sudah diumumkan dokumennya, ya, lanjut terus. Karena tidak ada perubahan yang signifikan terhadap Permen PUPR Nomor 14 ini, pengaturannya saja yang dilaksanakan oleh kepala LKPP," terang Roni. (ba/b1)
Kempupera Realisasi Anggaran kempupera Basuki Hadimuljono