KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB
KPK Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Dana Bencana BNPB
JAKARTA, JOSSTODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan suap yang berkaitan dengan penggunaan dana darurat bencana.
Kelima tersangka tersebut adalah BMS, tenaga ahli Kepala BNPB sekaligus adik mantan Kepala BNPB; RIC, tenaga ahli Kepala BNPB; GPS, kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; serta SNG dan GER dari pihak swasta.
KPK menahan kelima tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam konstruksi perkara, KPK membagi kasus tersebut ke dalam dua klaster, yakni dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan dan dugaan suap terkait penggunaan Dana Siap Pakai.
Pada klaster pertama, dugaan konflik kepentingan terjadi selama periode 2024–2026. BNPB diketahui bermitra dengan sejumlah penyedia barang dan jasa melalui mekanisme penunjukan langsung untuk memenuhi kebutuhan penanganan kedaruratan.
Namun, KPK menduga sejumlah penyedia tersebut terafiliasi dengan BMS. Total nilai pengadaan yang berkaitan dengan penyedia-penyedia tersebut diperkirakan mencapai Rp148 miliar.
Dana yang digunakan dalam pengadaan itu diduga mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. Salah satu dugaan pemanfaatannya adalah pembelian saham PT MDLA oleh PT AVE, dengan kepemilikan mencapai 150,4 juta lembar saham senilai Rp30,98 miliar per 13 Oktober 2026.
Sementara itu, pada klaster kedua, KPK menduga terjadi praktik pemberian dan penerimaan suap dalam pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai pada 2026.
RIC diduga meminta imbalan (fee) kepada penyedia, salah satunya PT TLS. Dalam periode Januari hingga September 2026, RIC diduga menerima uang melalui perantara dari GER sebesar Rp2,38 miliar. GER juga diduga memberikan uang kepada GPS sebesar Rp140 juta.
Selain itu, GPS diduga menerima uang tunai sebesar Rp1,7 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram. KPK menduga sebagian penerimaan tersebut berasal dari penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam pengadaan di BNPB.
KPK Amankan Uang, Emas, dan Aset Kripto
Dalam penanganan perkara ini, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp3,35 miliar, 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, emas sebanyak 56 keping dengan berat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta, serta aset kripto senilai Rp1,10 miliar.
Atas dugaan konflik kepentingan, BMS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
RIC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12 huruf i dalam undang-undang yang sama.
Adapun SNG dan GER, yang diduga berperan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, maupun Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, GPS sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan karena Dana Siap Pakai merupakan anggaran pemerintah yang disiapkan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana. Pengelolaannya dituntut transparan dan akuntabel agar dana yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat terdampak bencana tidak disalahgunakan.(KPK/MLuq)
KPK OTT Korupsi BPB