Sengketa Pilpres, MK: Masing-masing Pihak Bisa Ajukan 15 Saksi dan 2 Ahli

josstoday.com

Ketua MK Anwar Usman memimpin persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019)

JOSSTODAY.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) membatasi jumlah saksi dan ahli dari masing-masing pihak yang berperkara dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Pasangan Calon Nomor 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Pembatasan saksi dan ahli ini mempertimbangkan aspek waktu sidang PHPU Pilpres yang lamanya hanya 14 hari kerja.

"Iya, saksi dan ahli masing-masing pihak dibatasi," ujar Juri Bicara MK Fajar Laksono dalam keterangannya, Senin (17/6/2019).

Fajar mengatakan sebelum sidang pendahuluan pada 14 Juni lalu, para hakim MK sudan memutuskan jumlah saksi dan ahli masing-masing pihak dalam sidang PHPU Pilpres. Keputusan ini diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) dengan hasil masing-masing pihak, baik pemohon (Prabowo-Sandi), termohon (KPU), dan pihak terkait (Jokowi-Ma'ruf) bisa menghadirkan 15 saksi dan dua ahli.

"Saksi untuk masing-masing pihak diputuskan oleh Majelis Hakim kemarin, saksi 15 dan ahli dua," ungkap Fajar.

Dalam Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, menyebutkan bahwa Mahkamah dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait. PMK Nomor 4 ini juga mengatakan bahwa keterangan saksi yang ditugasi secara resmi oleh pemohon, termohon dan pihak terkait serta bisa berasal dari pemantau Pemilu yang mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Bawaslu.

Sementara ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait harus mendapatkan persetujuan MK sebelumnya memberi keterangannyan. MK juga berwewenang memanggil saksi dan ahli lain selain yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait untuk didengarkan keterangannya.

Saksi dan ahli dari masing-masing pihak dijadwalkan akan didengarkan keterangannya pada agenda pemeriksaan persidangan. Karena besok, Selasa (18/6/2019), agenda sidang mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu, saksi dan ahli kemungkinan baru bisa mulai memberikan keterangan pada Rabu (19/6/2019) mendatang hingga sebelum RPH. (gus/b1)

Pilpres 2019 Sengketa Pilpres Mahkamah Konstitusi