MK Nonaktifkan Patrialis Akbar
Mahkamah Konstitusi (MK) menonaktifkan atau membebaskan tugaskan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi, setelah yang bersangkutan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komis Pemberantasan Korupsi (KPK).