KPK Tahan Anggota DPR
JOSSTODAY.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota DPR RI Charles Jones Mesang, terkait dengan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KTrans) Kementerian Tenaga Kerja. Charles sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka.
"Tersangka kami tempatkan di Rutan KPK Cabang Guntur. Penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).
Sebelumnya, KPK menetapkan Charles Jones Mesang sebagai tersangka setelah diduga menerima hadiah atau janji terkait pembahasan anggaran untuk dana optimalisasi Ditjen P2KTrans pada Kementerian Tenaga Kerja dan Tramigrasi (Kemenakertrans) tahun 2014.
Penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang dimilik KPK serta fakta persidangan. Saat tindak pidana terjadi, Charles berada di Komisi IX DPR sekaligus Badan Anggaran periode 2009-2014.
Charles diduga menerima hadiah sebesar Rp9,75 miliar atau 6,5% dari total anggaran optimalisasi. Dia diduga menerima uang dari mantan Dirjen P2KTrans Kemenakertrans, Jamaluddien Malik. Sementara itu, Jamaluddien telah divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam kasus yang sama.(jos)
KPK Anggota DPR RI Charles Jones Mesang Korupsi di Ditjen P2KTrans Kemenaker