Choel Bersyukur Ditahan KPK
Choel Mallarangeng keluar dari Gedung KPK, Senin (6/2/2017)
JOSSTODAY.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Senin (6/2/2017) ini, Choel diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
Setelah resmi ditahan, Choel malah mengucap syukur karena statusnya sebagai tersangka sudah lama terkatung-katung. "Syukur alhamdulillah hari ini telah diputuskan untuk memulai masa penahanan, masa yang sudah saya tunggu sekian lama," ucap Choel saat keluar dari Gedung KPK, Jakarta.
Dia berharap bisa segera menuntaskan proses hukum di pengadilan. "Tentu saya dengan tim pengacara akan berusaha mencari keadilan yang sebenarnya untuk saya dan keluarga saya," tegas Choel.
KPK telah menetapkan adik kandung mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alifian Mallarangeng itu sebagai tersangka sejak 21 Desember 2015. Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga menyalahgunakan wewenang. Dia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(jos)
KPK Kasus Hambalang Andi Zoelkarnaen Mallarangeng Choel Mallarangeng