Tax Amnesty Sudah Hasilkan Rp112 Triliun
Ilustrasi.
JOSSTODAY.COM - Pemerintah Indonesia sudah mendapatkan penerimaan dari program tax amnesty atau pengampunan pajak sebesar Rp112 triliun per 2 Maret 2017, dan program masih berlanjut hingga 31 Maret mendatang. Rinciannya, uang tebusan sebanyak Rp104,87 triliun, pembayaran tunggakan Rp6,75 triliun dan pembayaran bukti permulaan Rp79 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, realisasi dan peserta tax amnesty terus mengalami peningkatan. Ini terlihat dari jumlah peserta yang sudah mencapai 691.022 orang, yang terdiri dari 100.972 wajib pajak (WP) Non-UMKM, 343.129 OP Non UMKM, 56.160 Badan UMKM, dan 182.561 OP UMKM .
"Peserta cenderung meningkat mulai akhir Februari, baik dari sisi jumlah maupun uang tebusan, mengalami peningkatan setiap harinya," ungkap Hestu di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Kamis (2/3/2017).
Untuk pengungkapan harta tercatat mencapai Rp4.425,75 triliun sampai 2 Maret 2017, yang terdiri dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.264,05 triliun, deklarasi luar negeri Rp1.016,99 triliun dan repatriasi Rp144,71 triliun.
Berdasarkan realisasi program tax amnesty berdasarkan geografis, DKI Jakarta total tebusan Rp39,76 triliun dengan peserta 195.683 WP. Jawa non-DKI total tebusan Rp32,59 triliun dengan peserta 262.243 WP. Kemudian di Bali, Nusa Tenggara, Papua dan Maluku total tebusannya Rp1,81 triliun dengan peserta 36.305 WP.
Untuk Sumatera total tebusan Rp9,03 triliun dengan peserta 118.267 WP, Kalimantan total tebusan Rp2,57 triliun dengan peserta 33.849 WP, Sulawesi total tebusan Rp1,50 triliun dengan peserta 28.121 WP, sedangkan LTO + Khusus total tebusan Rp17,04 triliun dengan peserta 3.415 WP.
Hestu mengimbau kepada masyarakat yang belum ikut untuk segera daftar program tax amnesy dengan 29 hari tersisa. Sebab jika tidak ikut sampai batas waktu yang telah ditentukan, akan dikenakan tarif maksimal sebesar 30%.(jos)
Tax Amnesty Pengampunan Pajak Kemenkeu Ditjen Pajak