Dinilai Langgar Perjanjian, Direktur Pemasaran Perhutani Akan Dipolisikan

Direktur Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Perum Perhutani Agus Prastawa.
JOSSTODAY.COM - Pemilik UD Narda Jati Jaya, Minardi mengancam akan melaporkan Direktur Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Perum Perhutani Agus Prastawa ke Polda Jatim. Pasalnya, pihaknya dinilai melanggar perjanjian dalam transaksi jual-beli kayu sono.
Minardi menjelaskan, sejak awal Januari 2018 pihaknya sudah mengajukan kontrak pembelian kayu sono secara online. Pengajuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dan akhirnya disetujui pembelian 400 kubik kayu sono.
“Kami sudah bayar DP (down payment) Rp 150 juta. Ada juga persyaratan tak tertulis buat dapat kontrak, yaitu harus bersedia membeli kayu jati tahun lalu yang belum laku. Itu juga kami lakukan. Lalu muncullah kontrak. Tapi setelah kontrak keluar, ternyata pelayanannya ditunda. Padahal kayunya ada,” kata Minardi pada josstoday.com.
Karena merasa dirugikan Minardi melayangkan somasi kepada Perum Perhutani. “Somasi itu kemudian ditanggapi Perhutani lewat jalur mediasi. Saya melakukan pertemuan dengan Pak Ibrahim mewakili direksi Perhutani di Surabaya. Hasil mediasi itu, saya diminta tunggu sampai tanggal 29 Januari,” terangnya.
Namun, lanjut Minardi, hingga tanggal yang disepakati belum ada keputusan juga dari Perhutani. Dengan demikian, dia akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib. Laporan akan dilayangkan ke Polda Jatim pada 8 Februari mendatang. Sedangkan gugatan perdata disampaikan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 5 Februari 2018.
“Secara perdata kami menggugat negara atas kasus ini. Sedangkan untuk pidananya kami laporkan Direktur Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Perum Perhutani Agus Prastawa. Karena kami menilai pihaknya telah melakukan pelanggaran transaksi online. Ini jelas menyalahi UU ITE nomor 11 tahun 2008,” terangnya.
“Kemarin (30/1) pihak Perhutani melalui Pak Ibrahim sudah saya ingatkan lagi, lewat WA (WhatsApp). Tanggapannya, masih menunggu keputusan direksi. Begini lho, saya ini punya mitra, ada janji sama buyer (pembeli). Ini kan menyangkut integritas,” imbuhnya.
Menanggapi ancaman laporan tersebut, Kepala Divisi Pemasaran Perum Perhutani Achmad Ibrahim menegaskan bahwa dirinya menghormati tindakan Minardi. Menurutnya, sebagai warga negara Minardi berhak untuk melakukan langkah-langkah hukum.
“Hak Pak Minardi untuk membawa kasus ini ke langkah hukum. Kami hormati itu,” tuturnya.
Menurutnya, dalam kasus ini Perum Perhutani tidak bermaksud untuk merugikan pihak manapun. Dia menegaskan bahwa tidak pernah ada pembatalan kontrak, melainkan hanya penundaan.
“Kami ini butuh mitra. Kalau tidak ada mitra, siapa yang mau beli barang kami? Jadi tidak ada itu tujuan untuk merugikan usaha seseorang. Ini hanya penundaan saja. Tidak dibatalkan. Sampai saat ini pun masih dibahas di direksi,” tegasnya.
Dia menjelaskan, penundaan pelayanan tersebut dilakukan akibat permintaan kayu sono yang tinggi. Sehingga, agar semua pembeli dapat terlayani, maka Perum Perhutani melakukan penundaan.
“Kami tunda dulu untuk menjaga kondusifitas. Karena yang minta ini banyak,” ujar dia.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktur Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Perum Perhutani Agus Prastawa belum memberikan konfirmasi. Ketika dihubungi lewat sambungan telepon, dia tidak merespon. Dikirimi pesan singkat via WA juga tidak dibalas. (mif)
hukum