Peringati HPN 2019, KOMPAK Gelar Upgrading Jurnalisme Hukum

josstoday.com

Lawyer, Ahmad Riyadh UB, saat memberikan materi kepada para jurnalis dalam acara Upgrading Jurnalis Hukum di UMSIDA, Sidoarjo, Kamis (14/3/2019). (Josstoday.com/Fariz Yarbo)

JOSSTODAY.COM - Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2019, Komunitas Media Pengadilan dan Kejaksaan (KOMPAK) menggelar kegiatan Seminar Membedah Hukum Media dan Upgrading Jurnalis Hukum di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Kamis (14/3/2019).

Pemrakarsa kegiatan, Ahmad Riyadh UB menjelaskan, jika kegiatan ini diharapkan memberikan tambahaan pengentahuan baru bagi para jurnalis, utamanya yang ngepos di wilayah hukum agar dapat menulis dengan tepat.

"Ya kita ingin melakukan upgrading kepada kemampuan para jurnalis hukum, agar tidak salah menulis. Selama ini masih ada yang gak tau istilah-istilah dalam hukum," kata Riyadh saat ditemui usai acara.

Ia menyebut, jika kesalahan menulis dapat menimbulkan masalah. Tak hanya bagi dunia hukum, tapi bagi para jurnalis yang medianya dianggap tidak dapat dipercaya.

Karena itu, dalam acara itu ia mengajak rekan-rekannya untuk menjadi pemateri dalam acara itu. Di antaranya, Imawan Mashuri selaku praktisi media, Hendry C Bangun, selaku komisioner Dewan Pers, Poppy Febriana selaku dosen FISIP UMSIDA, Didik Farkhan Alisyahdi selalu Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, dan Joko Tetuko selaku Dewan Kehormatan PWI Jawa Timur.

Selain memberi pengetahuan terkait dunia hukum, dalam acara itu juga dibahas tentang bagaimana peran pers berdasar hukum di Indonesia.

Riyadh menjelaskan, di dunia digitalisasi saat ini jurnalis semakin dimudahkan dalam hal menyebarkan informasi. Hanya saja, para jurnalis harus berhati-hati dalam menyebar informasi karena ranahnya sudah di luar Undang-Undang Pers. Sehingga, kesalahan informasi dan sebagainya bisa dijerat oleh Undang-Undang lainnya.

"Contohnya ada orang yang masang foto atlet renang perempuan pakai bikini di media itu tidak apa-apa, soalnya memang seperti itu bajunya. Lah kalo orang biasa yang masang di Facebook misalnya, dia bisa terjerat hukum kalau gatau," ujarnya.

Karena itu, pria yang kini juga menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Jawa Timur itu mengatakan, semua jurnalis harus benar-benar paham dengan Undang-Undang yang berlaku.

Sementara itu, Komisioner Dewan Pers, Hendry C Bangun mengapresiasi kehiatan ini. Sebab, menurutnya kegiatan seperti ini harus dilakukan agar jurnalis dan media dapat bekerja sesuai dengan etika jurnalistik, dan cara bekerja jurnalis.

Menurutnya, di tahun 2018 lalu, Dewan Pers menerima sekitar 600 aduan. Di mana, kebanyakan aduan ditujukan kepada media online karena berbagai hal. "Di Dewan Pers tahun lalu ada sekitar 600 aduan. Tetapi, sekarang yang banyak yang diadukan media online karena mungkin mengejar kecepatan, gak akurat, atau tidak verifikasi," ungkapnya.

Karena itu, dalam kegiatan ini Hendry berharap, media dan para jurnalis harus memahami aspek hukum kegatan jurnalis. Maka, kegiatan peningkatan kompetensi melalui upgrading merupakan salah satu yang tepat. (ais)

HPN 2019 KOMPAK Jurnalis Hukum Ahmad Riyadh UB