Mendagri: Presiden Tak Larang Kepala Daerah Maju Capres-Cawapres

josstoday.com

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo

JOSSTODAY.COM - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/2018 bukan sesuatu untuk menghambat kepala daerah maju menjadi calon presiden dan wakil presiden. Menurut Mendagri, secara administrasi, sebenarnya memang harus ada izin dari kepala negara.

“Namun Presiden Jokowi tak mempermasalahkan bila memang ada kepala daerah yang maju dalam pemilihan presiden. Misal seorang gubernur yang mau maju capres atau cawapres. Enggak ada masalah," kata Tjahjo kepada wartawan di sela-sela acara Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa di Gedung Jogja Expo Center (JEC), Rabu (25/7).

Izin kepada Presiden bagi kepala daerah yang hendak maju capres atau cawapres, kata Tjahjo, wajar saja, sebab gubernur dilantik oleh Presiden berdasarkan keputusan Presiden.

"Wajar karena gubernur itu dilantik oleh presiden dan keputusannya adalah keputusan presiden walaupun gubernur itu dipilih langsung oleh rakyat kan sama juga. Saya kira hanya administratif saja. Kan kalau kepala daerah maju yang sama atau yang lebih tinggi tidak mundur. Itu kan teknis administrasi di Mensesneg," kata Tjahjo.

Demikian juga, jika ada menteri yang maju sebagai calon legislatif, tugas dan kewajibannya tidak boleh terganggu. Bahkan menjadi tim sukses pun, tidak ada larangan, asalkan sesuai mekanisme.

"Mekanismenya bisa diusulkan satu parpol atau gabungan parpol, seperti DKI (Wagub Sandiaga Uno) dia didukung oleh Gerindra, wajar kalau dia masuk tim sukses bayangan atau aktif enggak masalah, sepanjang tidak mengganggu tata kelola pemerintahan di daerah," katanya.

Tjahjo mengingatkan agar semua mengikuti aturan. Misalnya, hanya berkampanye dalam masa cuti kampanye.

"Pak Jokowi juga sama kok, beliau sebagai capres nanti pasti dia akan mengambil masa-masa cuti kampanyenya pada Sabtu atau Minggu. Sama juga caleg juga, menteri juga boleh menjadi caleg tetapi kampanyenya hanya Sabtu dan Minggu supaya tidak mengganggu tugas-tugas kenegaraannya, sama juga wartawan boleh jadi caleg," ujarnya

Menurut Mendagri, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/2018 bukan sesuatu yang luar biasa. “Regulasi ini hanya memberikan kepastian, bagaimana mekanisme teknis kepala daerah atau wakil kepala daerah yang maju Pilpres. Mempertegas aturan yang ada,” ucapnya.

Untuk diketahui, PP 32/2018 berisi mengenai tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, presiden, dan wakil presiden (wapres), permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wapres serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakilnya dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin. Dalam hal presiden belum menanggapi surat tersebut, maka izin dianggap sudah diberikan. Surat juga harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh partai politik sebagai dokumen persyaratan. (fa/b1)

Pilpres 2019