Tenaga Kerja Asing di Sulteng 5.333 Orang
Ilustrasi tenaga kerja asing
JOSSTODAY.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Tengah (Sulteng), Abdul Razak menyatakan bahwa tenaga kerja asing (TKA) yang saat ini bekerja di sejumlah perusahaan di Sulteng tercatat 5.333 orang.
"Sekitar 45 persen bekerja di kawasan industri pertambangan nikel yang dikelola PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)," kata Abdul Razak, Rabu (25/7).
Isu TKA di Sulteng yang sempat marak dibahas di media massa beberapa bulan terakhir itu kembali mengemuka dalam pertemuan anggota Komisi II DPR RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sulteng yang dipimpin Gubernur Longki Djanggola di Kantor Gubernur Sulteng, pada Selasa dan Rabu, 24-25 Juli 2018.
Para anggota Komisi II mempertanyakan TKA yang bekerja di kawasan industri pertambangan nikel Kabupaten Morowali.
Razak menjelaskan, TKA yang bekerja di 12 perusahaan dalam kawasan IMIP Morowali sebanyak 2.353 orang, sedangkan tenaga kerja lokal 24.122 orang.
“Hanya satu perusahaan di IMIP tanpa TKA. Ini berarti sebanyak 91 persen dari seluruh tenaga kerja di IMIP Morowali adalah tenaga kerja lokal,” ujarnya.
Terkait laporan masyarakat yang menyatakan TKA asal Tiongkok begitu banyak datang dalam rombongan penerbangan, Razak mengatakan bahwa arus keluar-masuk TKA ke Morowali memang terjadi karena tuntutan peraturan yang mengharuskan pergantian TKA secara periodik.
“Kontrak kerja tenaga asing itu maksimal hanya satu tahun," ujarnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulteng, lanjut Razak, sudah menempatkan 19 orang staf untuk mengawasi masalah ketenagakerjaan di Morowali dan Morowali Utara yang banyak memiliki perusahaan pertambangan.
Gubernur Sulteng Longki Djanggola dalam pertemuan itu mengatakan, adalah sesuatu yang berlebihan jika dikatakan bahwa saat ini Sulteng dibanjiri TKA.
"Terlalu dilebih-lebihkan masalah TKA di Morowali. Saya tidak bermaksud membela IMIP, tetapi coba lihat dengan baik. Saya sudah terjun dua kali ke sana. Secara resmi ada 2.000-an tenaga asing dan 20.000-an tenaga lokal dari 12 perusahaan," ujarnya.
Untuk pengawasan TKA, Gubernur menegaskan bahwa saat ini di Morowali sudah ada Unit Pelaksana Tugas (UPT) Imigrasi dan juga Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dari Kemkumham .
“Jadi, tidak ada alasan untuk pekerja asing ilegal,” ujarnya. (is/b1)
tenaga kerja asing