Kemdagri Sudah Serahkan Keppres Pemberhentian Sandiaga

josstoday.com

Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Salahuddin Uno (tengah) menari bersama penari Topeng Ireng saat berkunjung ke Temanggung, Jawa Tengah, 24 September 2018.

JOSSTODAY.COM - Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sandiaga Uno sebagai wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta telah diterbitkan pekan lalu. Keppres tersebut juga sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI.

“Kami sudah serahkan ke Pemprov DKI Jakarta, Keppres pemberhentian wagub DKI Jakarta, pekan lalu,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Sesditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Akmal Malik saat dihubungi, Selasa (25/9).

Menurutnya, Keppres itu menjadi pegangan DPRD untuk menggelar sidang paripurna pemilihan wagub pengganti Sandiaga. Sebab, pemberhentian Sandiaga dipastikan berkekuatan hukum tetap.

“Keppres jadi pegangan DPRD. DPRD yang memilih wagub baru. Terserah, apakah pemilihan terbuka atau aklamasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, DPRD terlebih dulu bersurat kepada partai politik (parpol) pengusung Anies Baswedan dan Sandiaga pada Pemilihan Gubernur dan Wagub (Pilgub) DKI 2017. Diketahui, partai pengusung Anies-Sandiaga yakni Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Tinggal DPRD setelah ini menyurati parpol pengusung untuk mengusulkan dua nama melalui gubernur. Dari dua nama yang diusulkan, DPRD bentuk panitia pemilihan proses lain hingga ada wagub baru,” imbuhnya.

Seperti diberitakan, sejumlah nama digadang-gadang bakal menggantikan Sandiaga diantaranya Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, M Taufik, Mardani Ali Sera hingga Nurmansjah Lubis. Sandiaga mengundurkan diri, karena maju dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Sandiaga menjadi calon wakil presiden (cawapres) mendampingi calon presiden (capres) Prabowo Subianto. (fa/b1)

Pilpres 2019