1 November Tilang Elektronik Diterapkan

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terus menggaungkan sosialisasi kebijakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Polda telah menyebar 1.000 brosur dan membentangkan spanduk, di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin, Jakarta Pusat. Tujuannya agar masyarakat tahu tilang berbasis kamera elektronik itu bakal diterapkan mulai 1 November 2018.

"Hari ini kita laksanakan sosialisasi pembagian brosur maupun pembentangan spanduk kepada para pengguna jalan, terutama di Simpang Sarinah dan Simpang Patung Kuda," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusuf, di Jakarta, Senin (15/10).

Dikatakan, sosialisasi telah digelar sejak masa uji coba 1 Oktober lalu, baik komunikasi secara langsung kepada pengendara, pemasangan spanduk, rambu lalu lintas, maupun melalui media massa.

"Tujuannya, supaya nanti pengendara mengetahui proses ETLE ini akan berlangsung pada 1 November, sudah dilaksanakan penindakan," ungkapnya.

"Kalau sekarang mungkin (pengendara masih) belum tahu. Pada kesempatan ini mereka akan kita kasih tahu termasuk prosedur dan sebagainya, ada di brosur. Kurang lebih 1.000 (brosur) yang kita bagi," tambahnya.

Ia menyampaikan, pembagian brosur bakal digelar selama satu minggu ke depan. Di samping itu, akan diberikan kepada komunitas-komunitas seperti Grab, Gojek dan lainnya.

"Selama satu minggu ini kita laksanakan seperti ini. Jadi brosur kita bagikan, spanduk, dan kita beritahukan ke tempat-tempat lain, salah satu ke komunitas-komunitas nanti akan kita datangi juga, kita bagikan brosur dan kita kasih penjelasan di sana. Contohnya komunitas Gojek, Grab dan sebagainya," katanya.

Menyoal bagaimana keputusan Mahkamah Agung (MA) soal tilang tanpa sidang, Yusuf menuturkan, Korlantas Polri akan berkoordinasi dengan MA. Diharapkan, 1 November sudah keluar keputusannya.

"Kita kemarin hari Kamis, sudah memberikan surat kepada Korlantas. Ini Mabes Polri ke antarinstansi, jadi bukan Polda Metro. Kita sudah berikan ke Korlantas, nanti tinggal Korlantas yang akan mengirim surat itu kepada MA. Mudah-mudahan, secepatnya (keputusan tilang tanpa sidang). Kita belum ada informasi dari Korlantas apakah sudah dikirim atau belum," jelasnya.

Ia menyebutkan, selama dua minggu masa uji coba, terpantau 821 pelanggaran yang terekam kamera pengawas atau CCTV ETLE. "Sampai hari Minggu kemarin ada 821 yang terekam. Mayoritas kendaraan pelat hitam," katanya.

Menurutnya, semua pelat nomor terekam kamera ETLE, baik itu pelat hitam, mobil pejabat, Polri, TNI, pemerintah, dan angkutan umum.

"Mobil kalau pelatnya B pasti terekam sama kita. Kita tetap tindak (mobil pemerintah), konfirmasi. Kalau itu mobil TNI, Polri sudah ada mekanisme sendiri. Kalau Polri ada propam, TNI ada POM dan sebagainya. Kita beritahukan kepada mereka bahwa tanggal sekian ini terjadi pelanggaran yang dilakukan mobil ini, ini fotonya kita kirim," tegasnya.

Yusuf menjelaskan, saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya baru memasang empat kamera di dua titik, di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin.

"Belum tahu (apakah akan menambah kamera tahun ini). Namun, yang pasti untuk penambahan secara setting nanti tahun depan. Kita nanti juga coba di simpang-simpang lain," katanya.

Dia mengatakan, secara umum kamera tidak mengalami masalah selama uji coba, hanya sempat ada kesalahan teknis sedikit, tetapi sudah diperbaiki kembali.

"Kalau kendala teknis sedikit-sedikit. Apakah markanya jelas, rambunya jelas, apakah lampu merah di sini sering mati atau tidak, listriknya stabil atau tidak. Untuk jaringan yang ada di sini tidak ada kendala," tandasnya. (is/b1)

Tilang Elektronik