Limbah Kimia Disambung ke Pipa PDAM, Bos Pabrik Tersangka

josstoday.com

Pabrik milik PT Mahkota Citra Lestari yang digunakan untuk membuang limbah cair sisa pencucian alat produksi pembuatan bahan kimia tekstil.

JOSSTODAY.COM - Karman akhirnya ditetapkan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Tengah dalam kasus pencemaran air PDAM Kota Surakarta.

Kasus pencemaran yang membuat air berubah menjadi warna merah darah ini menghebohkan warga sekitar. Di samping itu, air limbah beracun tersebut hampir sampai ke kediaman pribadi Presiden Joko Widodo.

“K hari ini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah kita melakukan gelar perkara,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Moh Hendra Suhartiyono saat dihubungi Beritasatu Senin (22/10).

Seperti diberitakan perusahaan milik Karman bernama PT Mahkota Citra Lestari itu bergerak dalam usaha perdagangan bahan kimia tekstil.

Alamatnya di Jalan Adi Sumarmo No. 257, Banyuanyar, Banjarsari Kota Surakarta.

Penyidik yang turun langsung ke lapangan pada 17 Oktober lalu menemukan pipa milik Karman -- yang digunakan untuk membuang limbah cair sisa pencucian alat produksi pembuatan bahan kimia tekstil -- disambung langsung ke pipa PDAM.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 98 ayat (1) dan Pasal 109 jo Pasal 36 ayat (1) UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (ba/b1)

Pencemaran limbah pabrik