Ahmad Dhani Serahkan Ponsel, Polisi Akan Tetap Geledah Rumah
Ahmad Dhani
JOSSTODAY.COM - Ahmad Dhani Prasetyo, tersangka kasus pencemaran nama baik akhirnya menyerahkan barang bukti tambahan berupa ponsel yang sebelumnya ia gunakan untuk mengunggah di vlog. Namun, polisi menyatakan tetap akan menggeledah rumah Dhani di Jakarta karena ada beberapa barang bukti tambahan lainnya yang belum lengkap.
“Kami akan tetap melakukan penggeledahan di rumah Ahmad Dhani,” ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (12/11) tadi malam.
Menurut dia, dalam penggeledahan tersebut pihaknya akan mencari akun yang dipakai Dhani untuk membagikan vlog-nya. Dalam vlog itu dia menyebut orang-orang yang mendemonya di Hotel Majapahit Surabaya sebagai idiot. Hal ini lantaran admin akun dan seluruh prosedur teknisnya dilakukan di rumah yang bersangkutan di Jakarta.
Pada bagian lain Harissandi membenarkan, bahwa tersangka Ahmad Dhani yang semula mengajukan keterangan dari tiga saksi untuk meringankan, yakni saksi ahli ITE, saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli bahasa. Namun hingga kini para saksi-saksi yang dimaksud belum ada, apalagi menemui penyidik.
“Kami sebelumnya sepakat selama 14 hari atau dua minggu semenjak diperiksa sebagai tersangka Ahmad Dhani akan menghadirkan para saksi ahli yang meringankan untuk dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun mereka tidak ada juga sampai hari ini,” ujar Harissandi.
Menurut dia, tanpa keterangan saksi ahli yang meringankan, maka BAP akan dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Tinggi (JPU Kejati) Jatim jika barang bukti tambahan yang diperlukan sudah ada. “Kami juga memastikan tidak bisa menunggu tambahan keterangan dari saksi ahli yang dihadirkan tersangka Ahmad Dhani.
Tak Mudah
Sementara itu sebelum Ahmad Dhani masuk ke ruangan penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim, Senin kemarin, kepada wartawan sempat mengatakan tujuan kedatangannya hari itu tak hanya untuk menyerahkan barang bukti ponsel. Sedangkan tiga orang saksi ahli yang dijanjikannya, sampai ia keluar ruang pemeriksaan belum juga bisa hadir. Tersangka mengungkapkan sulitnya mendapatkan izin membawa saksi ahli ke Surabaya.
“Saya sudah mendapatkan saksi ahli namun untuk izin dari kementerian tempat ia bekerja, ternyata tidak mudah,” aku Ahmad Dhani saat keluar dari ruangan penyidik.
Para saksi ahli yang rencananya akan digandeng tersangka adalah Teguh Apriyadi, salah satu ahli ITE yang turut merumuskan Undang-undang ITE dari Kominfo. Dhani mengaku sudah mengirim surat untuk meminta Teguh menjadi saksinya, namun dia mengaku untuk mendapat balasannya memang tak mudah.
"Untuk saksi ahli yang lainnya bisa mudah, namun untuk saksi sangat ahli sekelas Teguh Apriyadi, tidak gampang," kata Dhnai.
Dia juga membenarkan bahwa di dalam ruang penyidik selain menyerahkan barang bukti, ia juga difoto dengan papan tersangka di sisi belakang kepalanya. “Ya tadi kan saya nyerahin barang bukti, sama sidik jari sama foto pakai papan tersangka,” ujar Ahmad Dhani sambil senyum-senyum memandang putera ketiganya Abdul Qodir Jaelani dan pengacaranya. (gus/b1)
Ahmad Dhani