KPK "Cium" Adanya Pertemuan Dirut PLN dengan Eni Saragih
Febri Diansyah.
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan Dirut PT PLN Sofyan Basir dan mantan Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih. Salah satunya pertemuan itu digelar di luar Kantor PLN itu dan diduga membahas proyek PLTU Riau-1 yang berujung pada praktik suap.
"Dugaan pertemuan yang kami identifikasi lebih lanjut ini adalah pertemuan yang terjadi di luar kantor PLN, di salah satu lokasi di Jakarta. Di sana diduga ada Eni Saragih dan juga Dirut PLN," kata Jubir KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11) malam.
Febri menegaskan, KPK bakal membeberkan pertemuan-pertemuan yang dilakukan Eni dengan pihak-pihak lain, termasuk Sofyan dalam surat dakwaan Eni. Surat dakwaan tersebut akan dibacakan tim Jaksa KPK dalam sidang perdana dengan terdakwa Eni pada Kamis 29 November.
"Ada banyak pertemuan yang akan dibuka di persidangan, dimulai konstruksi dari dakwaan, termasuk dugaan penerimaan dari berbagai sumber yang diterima Eni," tegasnya.
Selain itu, untuk mendalami pertemuan ini, tim penyidik KPK memanggil dan memeriksa Executive Vice President Corporate Communication and CSR PT PLN, I Made Suprateka. Pemeriksaan ini dilakukan lantaran Made Suprateka diduga mengetahui adanya pertemuan yang dihadiri Eni dan Sofyan.
"Pada saksi ini (Made Suprateka) kami dalami sejauh mana pengetahuannya termasuk pertemuan-pertemuan yang juga dihadiri saat itu oleh Dirut PLN dan ES (Eni Saragih) " katanya.
Untuk mendalami kasus ini, KPK juga tak menutup kemungkinan untuk memeriksa pihak-pihak lain, termasuk Sofyan Basir.
Dikatakan, pemeriksaan terhadap Sofyan tergantung kebutuhan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
"Sepanjang dibutuhkan maka akan dilakukan pemanggilan. Untuk IM (Idrus Marham) sendiri masa penahanan masih ada waktu sekitar 30 hari lagi," ujarnya.
Sofyan Basir diduga mengetahui atau memiliki peran terkait sengkarut kasus suap proyek PLTU Riau-1. Setidaknya, Sofyan pernah bertemu dengan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo yang difasilitasi Eni Maulani Saragih untuk membahas proyek ini.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Kamis (15/11) lalu, Johannes Kotjo yang duduk di kursi terdakwa mengaku difasilitasi Eni Maulani Saragih untuk bertemu dengan Sofyan. Atas jasa Eni ini, proses pembahasan dan negosiasi kesepakatan proyek PLTU Riau-1 dapat berjalan dengan cepat.
Diketahui, KPK menetapkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih, pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B Kotjo, dan mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo. Suap ini diberikan agar Eni dan Idrus memuluskan perusahaan Kotjo untuk turut menggarap proyek PLTU Riau-1.
Proyek tersebut rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.
Johanes Kotjo saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK menuntut Kotjo untuk dihukum 4 tahun pidana penjara. Sementara Eni bakal menjalani sidang perdana pada Kamis (29/11). Untuk Idrus Marham saat ini masih dalam proses penyidikan di KPK. (gus/b1)
kasus PLTU Riau-1