Jenguk Ahmad Dhani, Ketua Seknas Prabowo-Sandi Klaim Dipersulit

josstoday.com

Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani

JOSSTODAY.COM - Ketua Sekretariat Nasional (Seknas) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (Prabowo-Sandi), Muhammad Taufik mengaku sempat kesulitan menjenguk Ahmad Dhani di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta, Jumat (1/2). Meski begitu, Muhammad Taufik dan rekannya dari Seknas Prabowo-Sandi berhasil menemui Ahmad Dhani.

"Saya waktu mau jenguk Mas Ahmad Dhani hari Jumat (1/2), agak susah. Kata pihak sana, Ahmad Dhani masih titipan. Akhirnya waktu itu saya panggil pengacaranya Mas Ahmad Dhani. Akhirnya bisa ketemu. Jadi, sempat kesulitan saya bertemu Mas Ahmad Dhani. Tunggu dari Kejaksaan-lah," kata Taufik saat dihubungi, Senin (4/2).

Hal tersebut diungkap Taufik menanggapi dilarangnya budayawan Jaya Suprana, dan aktivis Lieus Sungkharisma serta rombongan menjenguk Dhani, Minggu (3/4). "Saya enggak tahu sebenarnya status tahanan Mas Dhani apa? Biasanya kalau sudah itu (di LP), bebas mau jenguk," ujar Muhammad Taufik.

Muhammad Taufik yang juga menjabat ketua DPD Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), mempersoalkan adanya upaya menghalangi pihak-pihak tertentu untuk bertemu Ahmad Dhani di LP Cipinang, Jakarta.

"Sebenarnya kenapa sih mau ditahan-tahan atau halangi orang silaturahmi dengan Mas Ahmad Dhani. Kan kita mau jenguk, silaturahmi bersama Mas Ahmad Dhani," tegas Muhammad Taufik.

Pada bagian lain, menurut Muhammad Taufik, Ahmad Dhani merupakan korban ketidakadilan dalam sistem hukum di Indonesia.

"Kami berharap ke depan tidak ada Ahmad Dhani lain yang diproses hukum. Kami hari Rabu lusa di Seknas Prabowo-Sandi, ada diskusi yang bahas soal hukum ini," ujar Muhammad Taufik.

Seperti diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada Ahmad Dhani, Senin (28/1). Ahmad Dhani dinilai melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Ahmad Dhani telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis tersebut. Muhammad Taufik berharap Ahmad Dhani berhasil memenangkan banding itu.

Muhammad Taufik juga mengutip pernyataan Sandiaga Uno mengenai situasi hukum di Indonesia sekarang.

"Mas Sandiaga Uno pernah sampaikan bahwa hukum (di Indonesia, Red) itu sangat tajam ke satu sisi, tumpul ke sisi yang lain. Terkesan tebang pilih dan menghadirkan rasa tidak adil," kata  Muhammad Taufik. (is/b1)

Ahmad Dhani