KPK Kantongi Bukti Aliran Dana Suap Romahurmuziy

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi bukti-bukti terkait kasus dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag) yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Tak hanya bukti percakapan, KPK juga mengantongi bukti-bukti terkait aliran dana yang diterima Romy, sapaan Romahurmuziy dari Kakanwil Kemag Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait jual beli jabatan di Kemag.

"Dalam proses penyidikan ini kami sudah menemukan bukti bahwa Ada dugaan pembicaraan dan aliran dana terhadap RMY (Romahurmuziy) yang terkait dengan pengisian jabatan," kata Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Meski demikian, Febri enggan mengungkap lebih rinci mengenai bukti tersebut lantaran merupakan materi penyidikan. Yang pasti, kata Febri, tim penyidik bakal mendalami dan menelusuri mengenai pertemuan atau komunikasi antara para pihak terkait mengenai pengisian jabatan atau aliran dana.

"Semua pertemuan-pertemuan tersangka atau komunikasi-komunikasi tersangka terkait dengan katakanlah pengisian jabatan atau pembicaraan tentang pengisian jabatan atau aliran dana itu pasti akan kami telusuri satu per satu dari para saksi yang ada," katanya.

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik memeriksa dua saksi dari tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa, yakni Pengasuh Ponpes Amanatul Ummah Kiai Asep Saifuddin Chalim dan PNS Kanwil Kemag Yogyakarta Abdul Rochim. Sementara Ketua DPW PPP Jawa Timur sekaligus anggota DPRD Jawa Timur, Musyaffa Noer mangkir dari pemeriksaan KPK.

"Hari ini ada tiga orang yang diagendakan diperiksa sebagai saksi, satu diantaranya tidak datang. Tadi memberi memberikan informasi pada KPK namun informasinya tidak cukup jelas sehingga nanti akan kami panggil kembali sesuai dengan aturan yang ada di hukum acara," kata Febri.

Dalam pemeriksaan ini, tim penyidik mencecar Abdul Rochim mengenai aliran dana terkait perkara ini. Sementara terhadap Kiai Asep, KPK mendalami hubungan antara Romy dan Haris.

"Untuk saksi Asep Saefudin itu didalami yang terkait dengan sejauh mana pengetahuan saksi tentang relasi atau hubungan-hubungan atau perkataan atau apapun yang diketahui saksi terkait dengan relasi RMY (Romahurmuziy) yang jadi tersangka dalam kasus ini dengan HRS. Itu yang kami dalam terhadap dua orang saksi tersebut. Apakah misalnya yang bersangkutan pernah mengetahui ada informasi usulan atau rekomendasi yang diberikan terkait hal tersebut," katanya.


Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat pejabat atau internal Kementerian Agama yang turut terlibat. Pihak tersebut diduga membantu Romy mempengaruhi hasil seleksi jabatan‎ Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur. KPK membuka diri pada Romy, Haris maupun Muafaq yang telah berstatus tersangka untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dalam membongkar kasus ini.

"Belum ada pengajuan secara resmi sebagai JC, tapi kalau mereka ingin mengajukan silakan saja, tapi tidak langsung diterima ya pasti akan dipertimbangkan terlebih dahulu," kata Febri.

Febri mengingatkan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi ketiga tersangka jika ingin menyandang status JC, yakni bukan pelaku utama, mengakui perbuatannya, membuka keterlibatan pihak lain atau kasus lain, serta konsisten dalam memberikan keterangan.

"Konsekuensinya harus dipahami, kalau mengajukan JC itu mestinya dia sadar harus mengakui perbuatannya dan membuka peran pihak lain seluas-luasnya. Boleh saja mengajukan JC, nanti akan kami pertimbangkan," katanya.


Pengawasan
Korupsi atau suap termasuk jual beli jabatan yang terjadi di pemerintah daerah atau instansi pemerintah lainnya disebabkan sejumlah faktor, salah satunya lemahnya pengawasan. Sementara di Kemag, jabatan Inspektur Jenderal (Irjen) dirangkap sebagai pelaksana tugas oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nur Kholis Setiawan.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Febri mengatakan, bagi KPK proses pengawasan internal harus kuat, salah satunya dengan memiliki pejabat definitif dan struktur pengawasan yang cukup. Dengan demikian, inspektorat atau pengawas internal dapat bergerak luas dan independen untuk mengawasi pelaksanaan roda organisasi.

"Jadi kalau ada penyimpangan maka bisa diberikan sanksi seperti itu. Jadi itu yang paling penting agar sistem pengawasan dan struktur organisasi untuk pengawasannya lebih kuat dan definitif tidak hanya di Kementerian Agama saya kira itu berlaku juga di Kementerian yang lain dan juga di daerah yang lain," katanya.

Kasus jual beli jabatan yang menjerat Romy bukan kasus jual beli jabatan yang pertama ditangani KPK. Sebelumnya, KPK sudah menangani kasus jual beli jabatan yang menjerat sejumlah kepala daerah. Beberapa diantaranya, Bupati Klaten, Sri Hartini, Bupati Nganjuk Taufiqurrahman dan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.


Praktik jual beli jabatan diduga juga terjadi di sejumlah daerah maupun kementerian lain. Bahkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut sebagian kementerian terutama yang dipimpin oleh politikus rentan terjadi praktik jual beli jabatan. KASN memastikan bakal terus berkoordinasi dan menyampaikan informasi kepada KPK mengenai dugaan praktik ilegal tersebut.

Febri mengakui, KPK menjalin kerja sama dan koordinasi dengan KASN. Koordinasi ini dilakukan untuk mencegah terjadinya praktik korupsi, salah satunya terkait praktik jual beli jabatan.

"Dulu sejak KPK melakukan tangkap tangan di Klaten itu kan terkait pengisian jabatan juga beberapa kali ada rapat dan pertemuan di bidang pencegahan dengan KASN dan ini tentu berlaku secara umum ya agar dilakukan beberapa perbaikan perbaikan termasuk juga mendukung pelaksanaan tugas KASN sendiri," katanya. (fa/b1)

KPK kasus suap Romi