Pengamat Nilai Kecurangan Pemilu 2019 Hanya Sedikit

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Tim sukses yang tergabung dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menuding bahwa Pemilu 2019 yang baru saja digelar telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Pakar hukum tata negara Refly Harun, menilai, di dalam setiap perhelatan Pemilu hampir dapat dipastikan terjadi kekurangan seperti kecurangan. Kecurangan yang terjadi biasanya juga dilakukan semua kubu yang ikut berlaga.

Khusus di Pemilu serentak 2019, dikatakan Refly, terlalu naif jika dikatakan tidak terjadi kecurangan. Artinya, kecurangan memang terjadi. Namun skalanya juga tidak sampai terstruktur, sistematis, dan masif.

"Di dalam setiap Pemilu terlalu naif jika dikatakan tidak terjadi kecurangan. Di Pemilu 2019, kecurangan yang terjadi dilakukan oleh dua kubu, namun tidak sampai terstruktur, sistematis, dan masif," kata Refly Harun, Selasa (23/4/2019) di Jakarta.

Menurutnya, kecurangan Pemilu bisa dikatakan terjadi secara terstruktur jika ada rantai komando dari atas ke bawah yang menginstruksikan agar melakukan segala cara, dalam hal ini untuk melakukan kecurangan di dalam pemilu. Sedangkan dikatakan sistematis jika memang ada perencanaan jauh-jauh hari untuk berbuat curang.

"Kemudian, dikatakan kecurangan masif, jika kecurangan yang terjadi berlangsung di seluruh daerah yang melaksanakan Pemilu. Jika ini semua terjadi, baru bisa dikatakan Pemilu kali ini terjadi kecurangan secara TSM," ucapnya.

Dikatakan Refly, pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam Pemilu 2019 sebaiknya menggunakan cara-cara yang konstitusional dalam membuktikan kecurangan Pemilu. Caranya, dengan menyiapkan segala macam bukti yang mendukung pernyataannya bahwa Pemilu kali ini telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif.

"Siapkan bukti-bukti untuk mendukung tuduhan kecurangan pemilu secara TSM. Salah satu yang bisa dilakukan dengan menyiapkan bukti salinan asli formulir C1 dan hasil rekapannya di setiap tingkatan," ujar Refly.

Saat ini, dalam sistem penghitungan suara tingkat nasional, seluruh masyarakat bisa memantau langsung rekapitulasi perolehan suara yang dilakukan oleh KPU. Kesalahan maupun dugaan kecurangan dalam memasukkan perolehan suara juga bisa langsung diadukan ke KPU untuk segera dilakukan perubahan.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan, dirinya tidak bisa berkomentar banyak dalam menyingkapi dugaan kecurangan di Pemilu 2019. Mengingat, saat ini dirinya merupakan kuasa hukum dari salah satu calon yang ikut berkompetisi.

"Mohon maaf, saya lawyernya Jokowi-Ma’ruf Amin. Untuk sementara ini saya tidak bisa mengomentari apa yang diminta. Karena apapun yang saya katakan, nanti akan dijadikan bahan untuk menyerang saya di pengadilan," kata Yusril. (is/b1)

Pemilu 2019 Kecurangan pemilu