KPU: Pemilu Serentak Cukup Sekali Saja
Komisioner KPU Viryan Aziz
JOSSTODAY.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Viryan Aziz mengungkapkan bahwa pemilu serentak sebagaimana yang dilakukan pada pemilu tahun 2019 cukup dilakukan sekali saja. Pasalnya, keserentakan Pemilu 2019 terbukti melebihi kapasitas kemampuan penyelenggara.
"Cukup sekali saja pemilu serentak yang seperti ini," ujar Viryan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Viryan mengaku bahwa pemilu serentak dalam konteks untuk sistem pemerintahan presidensial ini baik. Namun, keserentakan menggunakan lima kotak suara atau lima kelompok pemilihan sudah terbukti sampai saat ini melebihi kapasitas penyelenggara, pemilih dan peserta pemilu.
"Ini telah melebihan kapasitas kita untuk mewujudkan pemilihan umum serentak yang efektif dan berintegritas serta damai," tandas dia.
Karena itu, kata Viryan, KPU mengusulkan agar ke depan pemilu dikelompokkan menjadi dua, yakni pemilu nasional dan pemilu lokal. Pemilu nasional dengan kelompok pemilihan presiden-wakil presiden, DPR RI dan DPD. Dia mengakui bahwa usulan KPU masih perlu kajian tetapi perlu dipertimbangkan.
"Mengapa yang tiga ini diserentakkan, sebab inilah lembaga politik yang ada di tingkat nasional, yaitu eksekutif dalam hal ini presiden dan wakil presiden, legislatif dikenal ada DPR dan DPD. Jadi pas untuk dilakukan secara nasional," terang dia.
Kedua, pemilu lokal untuk memilih pejabat tingkat daerah. Menurut Viryan, pemilu lokal pun bisa dibagi dua, yakni pertama, digabung pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, gubernur, walikota dan bupati sekaligus.
"Atau, kedua dipilah untuk pemilu di tingkat provinsi dan pemilu di tingkat kabupaten/kota," pungkas dia. (is/b1)
pemilu 2019 KPU