KPU Mulai Rekapitulasi Hasil Pemilu Tingkat Nasional

josstoday.com

Surat suara

 Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengungkapkan pihaknya melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan hasil pemungutan suara tingkat nasional mulai Kamis (25/4/2019). Rekapitulasi berlangsung hingga 22 Mei mendatang.

Arief Budiman menjelaskan bahwa proses rekapitulasi di tingkat nasional dilakukan secara simultan sehingga tidak akan menunggu proses rekapitulasi di daerah selesai. Hal ini dilakukan untuk mencegah keterlambatan proses rekapitulasi secara nasional. "Kalau menunggu selesai semuanya bisa terlambat, makanya siapa yang sudah selesai, masuk kita rekap dulu, jadi kita jalankan secara simultan," ungkap Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).

Dengan demikian, kata Arief Budiman, proses rekapitulasi suara tingkat nasional ini sangat tergantung kecepatan rekapitulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KPU meminta jajarannya di daerah untuk melapor jika sudah menyelesaikan proses rekapitulasi.

KPU RI memberi batas waktu rekapitukasi suara di tingkat kecamatan selama 17 hari sejak pemungutan suara. Kemudian rekapitulasi dilanjutkan ke tingkat kabupaten/kota sebelum diteruskan ke tingkat provinsi.

Sebagaimana diketahui, peserta pemilu terpilih pada Pemilu 2019 akan ditentukan berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dari formulir C1 plano yang dilakukan secara manual dan berjenjang, mulai dari tingkat tempat pemungutan suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional. Hasil itu baru akan diumumkan KPU selambat-lambatnya pada 22 Mei 2019. (is/b1)

Pemilu 2019 KPU Rekapitulasi Pemilu