MK Terima 6 Sengketa Pemilu 2019
Gedung Mahkamah Konstitusi.
JOSSTODAY.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga Kamis (23/5/2019) siang menyatakan sudah menerima lima perkara gugatan pemilihan legislatif (pileg) dan satu perkara pemilihan DPD dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"Sampai saat ini sudah ada enam perkara," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono ketika dijumpai di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/5/2019).
Enam perkara tersebut adalah gugatan dari Kalimantan Barat dan Sumatera Utara yang diajukan PKS. Selanjutnya, dari Jawa Timur oleh PKB dan Jawa Tengah oleh Hanura, serta gugatan dari Aceh yang diajukan partai lokal Aceh. Satu gugatan lagi diajukan kandidat DPD Maluku Utara.
"Permohonan itu diajukan parpol. Tentunya Parpol yang mengonsolidasikan," katanya. (gus/b1)
Mahkamah Konstitusi Sengketa Pemilu 2019