Polisi Bekuk DPO Utama Hoax Server KPU Menangkan Jokowi
Ilustrasi
JOSSTODAY.COM - Polisi akhirnya berhasil menangkap WN, pelaku utama dalam video hoax yang menyebut server Komisi Pemilihan Umum (KPU) ada di Singapura dan di-setting untuk memenangkan Jokowi di Pilpres 2019.
Menurut Kasubdit II Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynaldo, lelaki 54 tahun yang telah dicari sejak April lalu itu ditangkap pada Selasa, 11 Juni 2019, pukul 21.45 WIB, di Jalan Mangunrejan, RT 01/RW 01, Boyolali, Jateng.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyiarkan suatu berita/informasi bohong tentang bocornya server KPU dan sudah disettingangka 57 persen untuk salah satu pasangan calon dan/atau penghinaan dan pencemaran nama baik serta menghina badan umum yang ada di Indonesia dalam hal ini KPU,” kata Ricky di Mabes Polri Senin (17/6).
Penangkapan WN dilakukan setelah polisi mendapatkan pengaduan dari pihak komisioner KPU yang datang Mabes Polri untuk melaporkan seseorang yang saat itu belum diketahui identitasnya yang telah menyiarkan berita bohong/hoax terkait bocornya server KPU ini.
“Info hoax ini sempat tersebar di media sosial diantaranya Facebook, Twitter dan Youtube sehingga sangat merugikan pihak KPU sebagai penyelenggara pemilu. Kejadian (video hoax itu diambil) pada tanggal 27 Maret 2019 sekira pukul 14.00 WIB di Jl. Jagarahayu No.45, Ciracas, Serang, Banten,” imbuhnya.
Saat itu WN berbicara ditempat mantan Bupati Serang Taufik Nuriman. Saat itu disana ada rapat rutin tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dari Jakarta dan Banten.
“Tersangka WN diundang oleh ketua tim pemenangan relawan paslon wilayah Banten tersebut untuk memberikan paparan/materi terkait bocornya server KPU. WN menyampaikan bahwa KPU saat ini hanya mengekor banyak duplikasi data, adanya server KPU yang tujuh lapis salah satunya bocor,” sambungnya.
Setelah ditangkap WN mengakui narasi yang disampaikanya di video tersebut tidak didukung bukti, tersangka hanya menemukan informasi tesebut dari medsos.
WN dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara setinggi-tinggginya sepuluh tahun dengan denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah.
Dalam kasus ini, selain WN, polisi telah menetapkan tiga tersangka. Sebelum WN, yang ditangkap adalah EW di Ciracas dan RD di Lampung. Dua yang terakhir hanya buzzer.
Untuk diketahui Nuriman yang juga mantan anggota Kopassus ini mengaku tidak mengenal orang yang bernama Wahyu (WN) yang memberikan pemaparan soal server milik KPU di-setting memenangkan Jokowi-Ma’ruf. (is/b1)
KPU Pemilu 2019