13.747 Personel TNI-Polri Jaga Sekitar Gedung MK
Personel Brimob Polri melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Harry Kurniawan mengatakan sebanyak 13.747 personel TNI-Polri berjaga di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) menjelang pembacaan putusan MK tentang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi. Putusan PHPU ini akan dibacakan pada hari ini, Kamis (27/6/2019), Pukul 12.30 WIB.
"Ya, sesuai jadwal yang kami terima tanggal 27 Juni 2019 akan dilaksanakan putusan sidang sengketa PHPU Pilpres pagi hari ini. Sesuai protap, kami dari jajaran TNI Polri melaksanakan apel pengamanan di depan kantor MK. Jumlah keseluruhan TNI Polri yang ada di sekitarnya 13.747 personel," ujar Harry di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).
Harry mengatakan sesuai denga arahan dari pimpinan TNI dan Polri, para personel yang berjaga di MK tidak boleh menggunakan senjata api atau peluru tajam. Harry memastikan bahwa dalam apel pengamanan tidak ada personel TNI dan Polri membawa senjata api atau peluru tajam.
"Intinya bahwa tidak diperkenanan atau tidak dibolehkan anggota pakai senpi atau peluru tajam. Tadi dicek provos untuk yakinkan bahwa petugas tidak membawa peluru senjata tajam," ungkap Harry.
Harry juga menegaskan bahwa massa juga tidak diperkenankan melakukan aksi demo di sekitar gedung MK. Jika ada yang masih ingin melakukan demo, maka pihaknya akan meminta untuk kembali ke rumah masing-masing.
Apalagi, kata Harry, massa demo sebelumnya banyak berasal dari luar Jakarta, seperti Jawa Barat dan Banten.
"Pagi ini saya akan ke Patung Kuda apakah ada massa demo. Kalau memang ada massa yang datang seperti itu dari daerah lain akan kita imbau kembali ke rumah masing-masing," tutur dia.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan ijin kepada siapapun untuk melakukan demo di sekitar gedung MK. Jika masih ada, kata dia, polisi akan mengambil tindakan yang sesuai dengan SOP.
"Kami dari Polres Jakpus nggak keluarkan perizinan. (Kalau ada yang bertahan) Kita punya SOP dari imbauan sampai tindakan tegas sesuai Undang-Undang," pungkas Harry. (is/b1)
Pilpres 2019 sengketa Pilpres 2019