Yusril Yakin MK Menangkan Jokowi-Ma'ruf

josstoday.com

Ketua tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra hadir pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019).

JOSSTODAY.COM - Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres yang diajukan Prabowo-Sandi. Hal ini lantaran Yusril menilai tim hukum Prabowo-Sandi gagal membuktikan dalil-dalilnya selama proses persidangan pemeriksaan.

Diketahui, setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), Majelis Hakim Konstitusi menjadwalkan akan membacakan putusan terkait gugatan yang diajukan Prabowo-Sandi dalam persidangan pada Kamis (27/6/2019).

"Ya saya percaya bahwa MK akan memenangkan pak Jokowi-Ma'ruf Amin karena mereka pihak pemohon tidak mampu membuktikan datanya," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6).

Sebelumnya Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto meyakini MK akan mengabulkan permohonan pihaknya. BW, sapaan Bambang Widjojanto mengklaim, baik KPU sebagai pihak termohon maupun Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait tidak mampu membantah alat bukti, seperti ahli yang dihadirkan pihaknya di persidangan.

Menanggapi hal ini, Yusril menegaskan tim hukum Prabowo-Sandi telah gagal menghadirkan alat-alat bukti di persidangan untuk membuktikan dalil dalam permohonan mereka. Untuk itu, kata Yusril, pihaknya merasa tidak perlu membantah dalil-dalil tersebut.

"Ya nanti kita akan lihat perkembangan dari MK. Saya meyakini bahwa mereka kan diberi kesempatan untuk membuktikan. Jadi sebenarnya tanpa kami bantah pun mereka sudah gagal.

Dokumen, ahli, saksi, sebagian besar tidak dapat membuktikan apa-apa di persidangan," katanya. (gus/b1)

Pilpres 2019 sengketa Pilpres 2019