MK Pastikan Keputusan Berdasarkan Fakta dan Bukti

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman memulai persidangan pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019. Dia mengakui, putusan sembilan hakim tidak akan memuaskan semua pihak.

Meski begitu, dia memastikan, putusan didasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan. “Kami hanya takut kepada Allah SWT. Kami telah berijtihad berusaha untuk mengambil putusan yang tentu saja didasarkan fakta-fakta,” kata Anwar memulai persidangan pembacaan putusan, Kamis (27/6/2029).

Dia juga meminta semua pihak tidak saling hujat dan fitnah pasca pembacaan putusan. “Kami menyadari sepenuhnya bahwa putusan ini tak mungkin memuaskan semua pihak. Untuk itu kami mohon jangan dijadikan ajang saling hujat dan saling fitnah,” ujarnya.

Setelah lima kali bersidang, dari pihak pemohon pasangan 02 Prabowo-Sandiaga telah mengajukan belasaan saksi dan dua ahli untuk menguatkan dalil permohonan mereka. Dalam dalil itu, Pilpres 2019 berjalan penuh kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif. Pemohon juga meminta MK mendiskualifikasi capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf Amin. Prabowo-Sandiaga dalam petitumnya juga memohon ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019. (fa/bj)

Pilpres 2019 sengketa Pilpres 2019