Minggu, KPU Tetapkan Jokowi Presiden Terpilih
Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum berfoto bersama setelah Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan dalam sidang sengketa pemilihan presiden, 27 Juni 2019.
JOSSTODAY.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan pihaknya akan menetapkan pasangan calon Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin sebagai presiden-wakil presiden terpilih pada hari Minggu (30/6/2019) mendatang.
KPU melakukan penetapan secara resmi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa hasil pemilu 2019.
"Kami akan lakukan penetapan paslon terpilih pada Minggu, 30 Juni 2019 pukul 15.30 WIB, " ujar Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/6) malam.
Rangkaian acara penetapan ini akan dimulai pukul 15.30 WIB hingga Pukul 17.00 WIB di Lantai II Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat. KPU, kata Arief, akan mengundang penyelenggara pemilu Bawaslu dan DKPP, serta kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, MPR, MK, Bawaslu, DPR, TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri dan beberapa lembaga lain.
Selain itu, lanjut Arief, KPU mengundang dua pasangan calon presiden/wakil presiden, parpol peserta pemilu, pemantau pemilu, dan LSM kepemiluan.
"Untuk paslon, kami juga berikan undangan kepada masing-masing paslon sebanyak 20 undangan untuk masing-masing paslon. Besok, undangan didistribusikan. Semoga malam ini bisa diselesaikan sehingga siang bisa dikirimkan. Kami harap para pihak yang diundang bisa hadir semua," pungkas Arief.
KPU memutuskan penetapan paslon terpilih pada Minggu mendatang setelah melakukan rapat pleno secara singkat untuk menyikapi putusan MK yang menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi pada Kamis (27/6/2019) malam. KPU diberi waktu tiga hari kalender oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk menetapkan paslon terpilih pasca putusan MK. (gus/b1)
Pilpres 2019 sengketa Pilpres 2019