Kemdikbud Tegaskan Setiap Zona Ada Ketersediaan Sekolah

josstoday.com

Ilustrasi

JOSSTODAY.COM - Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Didik Suhardi mengatakan, kebijakan zonasi adalah sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda). Pasalnya, Kemdikbud yang membuat kebijakan, sedangkan yang menentukan zonasi kembali menjadi wewenang Pemda.

Dengan begitu, Didik memastikan setiap zona yang dilaporkan oleh Pemda tentu ada sekolah. Sebab, perhitungan zona termasuk ketersedian sekolah dan peserta didik di suatu tempat. Dalam hal ini, zonasi sangat fleksibel dan bisa perluas.

“Setiap zona otomatis ada sekolah. Kalau enggak ada ya bagaimana? Dibuat zona kan poinnya untuk itu (keberadaan sekolah,red). Jika suatu zona enggak ada sekolah negeri, masukkan sekolah negeri ke zona itu. Karena setiap zona harus ada sekolah negerinya. Untuk itu zonasi sifatnya fleksibel dan bisa diperluas karena arah kebijakan zonasi ini bahwa semua anak dimasukkan ke sekolah negeri maka harus pintar benar atur zona ini,” kata Didik di Gedung Kemdikbud, Selasa(2/7/2019).

Didik juga menambahkan, peserta didik yang saat ini belum mendapat sekolah akan diatur pemda untuk mendapatkan sekolah dengan mengikuti petunjuk teknis (juknis) PPDB yang mengedepankan jarak. Maka, perserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu akan diprioritaskan untuk memperoleh pendidikan di sekolah negeri sesuai dengan lokasi terdekat sekolah.

Sedangkan terkait dengan temuan pemalsuan kartu keluarga (KK), Didik menyebutkan, pemalsuan tersebut berurusan dengan hukum bukan dengan Kemdikbud. Tugas Kemdikbud meninjau ke lapangan terkait penyimpangan tersebut dan akan diserahkan pada hukum.

Sementara itu terkait informasi adan 24 siswa di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yang tidak diterima di SMP Negeri manapun pada saat PPDB tahun ini telah dibantah oleh kepala dinas pendidikan setempat.

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Supardo mengatakan, kabar tidak diterimanya siswa tersebut tidak benar. Sebab para pemangku kepentingan telah bertemu untuk mencari jalan keluar terbaik bagi para siswa yang berasal dari SDN 2 Sukasari.

"Akhirnya diputuskan seluruh siswa tersebut diterima di SMPN 1 Lohbener dengan asumsi dibentuk satu rombongan belajar tertentu dengan tersedia ruang kelas dan tenaga pendidiknya," ujar Supardo.

Dia menjelaskan, adanya penambahan rombongan belajar (rombel) khusus yang di lakukan oleh SMPN I Lohbenar, Kecamatan Lohbenar, Kabupaten Indramayu untuk menampung 24 siswa dari SDN 2 Sukasari karena sejak awal ke-24 siswa yang berasal dari SDN 2 Sukasari memang mendaftarkan diri ke SMPN 1 Lohbener pada PPDB Tahun 2019. "Mereka tidak mendaftar ke SMPN 1 Arahan karena lokasinya lebih jauh dari rumah," kata Supardo.

Sementara itu, Direktur Pembinaan SD Kemdikbud, Khamim mengatakan, pelaksanaan teknis PPDB sepenuhnya diserahkan kepada pemda sesuai dengan Permendikbud 20 Tahun 2019 revisi dari Permendikbud 51 Tahun 2018 tentang pelaksanaan PPDB. "Kewenangan ada di pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Khamim. (is/b1)

Pendidikan sistem zonasi