Kasus BLBI, KPK Periksa Mantan Pejabat BPPN
JOSSTODAY.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang menjerat pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim. Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Thomas Maria, Rabu (3/7/2019). Thomas Maria yang merupakan Team Leader Loan Work Out I Asset Management Credit (LWO-I AMC) BPPN periode 2000-2002 diperiksa untuk melengkapi berkas dengan tersangka Sjamsul Nursalim.
"Saksi Thomas Maria diperiksa untuk tersangka SJN (Sjamsul Nursalim)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Pemeriksaan ini diduga dilakukan untuk mendalami proses atau alur di BPPN terkait penerbitan SKL BLBI. Padahal, Sjamsul diduga masih memiliki kewajiban selaku pemegang saham pengendali BDNI sekitar Rp 4,58 triliun.
Selain Thomas Maria, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa tiga saksi dari pihak swasta, yakni Dira Kurniawan Mochtar, Taufik Mappaenre, dan Wandhy Wira Riyadi. Ketiga saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Sjamsul Nursalim. "Ketiganya juga diperiksa untuk tersangka SJN," kata Febri.
Tim penyidik KPK beberapa hari ini gencar memeriksa sejumlah saksi kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 4,58 triliun tersebut. Pada Selasa (2/7/2019) kemarin, tim penyidik menjadwalkan memeriksa empat orang saksi, yakni mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti; pengacara Ary Zulfikar; Senior Advisor Nura Kapital, M. Syahrial; serta Dirut PT Berau Coal Tbk, Raden C. Eko Santoso Budianto. Namun, Dorodjatun dan Syahrial tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Keduanya meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan mereka.
Sementara terhadap Ary Zulfikar dan Raden C. Eko Santoso Budianto yang memenuhi panggilan pemeriksaan, tim penyidik mengonfirmasi mereka mengenai mekanisme penyaluran BLBI terhadap Sjamsul Nursalim. Tak hanya itu, tim penyidik juga mencecar mereka mengenai mekanisme pengembalian aset Sjamsul selaku obligor BLBI kepada BPPN. "Penyidik mendalami keterangan saksi terkait mekanisme penyaluran BLBI dan mekanisme pengembalian aset serta hal-hal lain yang terkait proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPPN," kata Febri.
Diberitakan, KPK menetapkan Sjamsul dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung yang telah dijatuhi hukuman 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding. Dalam kasus ini, Sjamsul dan Itjih diduga diperkaya atau diuntungkan sebesar Rp 4,58 triliun. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Sjamsul dan Itjih disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fa/b1)
BLBI kasus Korupsi BLBI