Perpres Diteken, Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai 1 Januari

josstoday.com

JOSSTODAY.COM - Pemerintah mulai 1 Januari 2020 resmi menaikkan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 24 Oktober 2019.

Seperti dilansir laman Sekretariat Kabinet, yang dikutip redaksi Rabu (30/10/2019), perpres ini juga mengubah Pasal 29 sehingga menjadi berbunyi: 1. iIuran bagi Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) Jaminan Kesehatan dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. 2. Besaran Iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2019.

Adapun iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud yaitu sebesar 5 persen (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan.

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayar dengan ketentuan sebagai berikut: a. 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja; dan b. 1 persen dibayar oleh Peserta,” demikian bunyi Pasal 30 ayat (2) Perpres No. 75/2019. Kewajiban Pemberi Kerja dalam membayar Iuran sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat untuk Iuran bagi Pejabat Negara, PNS pusat, Prajurit, Anggota Polri, dan Pekerja/pegawai instansi pusat. Selain itu, Pemerintah Daerah untuk Iuran bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa ,dan Pekerja/pegawai instansi daerah.

“Iuran sebagaimana dimaksud dibayarkan secara langsung oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Kesehatan melalui kas negara kecuali bagi kepala desa dan perangkat desa,” bunyi Pasal 30 ayat (4) Perpres tersebut.

Dijelaskan dalam Perpres ini, gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, prajurit, atau anggota Polri sebagaimana dimaksud terdiri atas gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan bagi PNS daerah.

Sementara gaji atau upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa serta Pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud dihitung berdasarkan penghasilan tetap.

“Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi Peserta PPU selain Peserta sebagaimana dimaksud terdiri atas Gaji atau Upah pokok dan tunjangan tetap, yang merupakan tunjangan yang dibayarkan kepada Pekerja tanpa memperhitungkan kehadiran Pekerja,” bunyi Pasal 33 ayat (3,4).

Sedangkan ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan iuran bagi peserta PPU untuk Pejabat Negara, PNS pusat, prajurit, anggota Polri sebagaimana dimaksud, dan pekerja/pegawai sebagaimana dimaksud pada instansi pusat, menurut Perpres ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2019.

Ketentuan mengenai komposisi persentase, batas paling tinggi gaji atau upah per bulan, dan dasar perhitungan iuran bagi Peserta PPU untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,PNS daerah, kepala desa dan perangkat desa sebagaimana dimaksud, dan Pekerja/pegawai pada instansi daerah; dan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan bagi Peserta PPU untuk pegawai swasta sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Di sisi lain, Peserta Bukan Penerima Upah, menurut Perpres ini, iuran bagi Peserta Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yaitu sebesar Rp 42.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III, Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, atau Rp 160.000,00 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. “Besaran iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020,” bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres ini.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 24 Oktober 2019, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. (is/b1)

BPJS Kenaikan BPJS Pelayanan BPJS